Nadiem Makarim Bantah Keras Tuduhan Lonjakan Penghasilan Rp 6 Triliun di Sidang Chromebook
Dalam sidang lanjutan terkait perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar pada Senin (9/3/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menyampaikan klarifikasi tegas mengenai isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp 6 triliun dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) miliknya. Nadiem menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan menekankan adanya kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya.
Penjelasan Rinci Soal Angka Rp 5,2 Triliun
Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp 5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum menjabat sebagai menteri. Ia menegaskan, semua saham tersebut tidak pernah berpindah tangan sejak 2015 dan tidak ada penjualan saham pada tahun 2022, mengingat adanya larangan penjualan saham bagi pemegang saham awal selama 8 bulan setelah Initial Public Offering (IPO) oleh Bursa Efek Indonesia (IDX).
"Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah ini hal yang sangat lucu. Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri," ujar Nadiem dalam persidangan.
Kewajiban Pajak dari IPO GoTo
Nadiem lebih lanjut menguraikan bahwa pencatatan angka besar dalam SPT muncul karena kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau IPO. Ia menyatakan bahwa setiap pemilik saham perusahaan yang go public wajib membayar pajak satu kali sebesar 0,5% dikali total saham dikali harga IPO.
"Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem. Ia menambahkan bahwa 200 pemilik saham lainnya juga diwajibkan membayar pajak yang sama pada tahun tersebut, menunjukkan bahwa ini adalah prosedur standar dan bukan indikasi penghasilan tambahan.
Bantahan Terkait Angka Rp 809 Miliar
Terkait isu lain yang menyebutkan adanya angka Rp 809 miliar, Nadiem juga menepisnya dengan tegas. Ia menyatakan bahwa angka tersebut sama sekali tidak tercantum di dalam SPT miliknya dan memastikan seluruh asetnya telah dilaporkan secara transparan dan terbuka. Data antara SPT dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya selalu cocok, menurut penjelasannya.
"Lebih lucunya lagi adalah bahwa dibilang ada yang 809M itu dalam SPT, padahal dimanapun di SPT saya tidak ada sama sekali. Di LHKPN saya dan SPT saya cocok karena semuanya saya buka dan transparan," kata Nadiem. Ia menekankan bahwa isu-isu seputar harta kekayaan ini tidak memiliki kaitan dengan materi dakwaan pada perkara pengadaan Chromebook.
Saksi dari Distributor dan Vendor
Pada agenda persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari pihak distributor dan vendor. Berdasarkan kesaksian mereka di hadapan majelis hakim, tidak ditemukan adanya hubungan maupun keterlibatan Nadiem dalam aktivitas pengadaan Chromebook tersebut. Pihak penasehat hukum menilai kesaksian para distributor dan vendor ini tidak berkaitan dengan perkara yang didakwakan kepada kliennya.
Nadiem juga menegaskan bahwa seluruh proses pelaporan pajak dan kekayaannya dilakukan dengan jujur dan sesuai regulasi. "SPT itu saya yang laporkan, LHKPN itu saya yang laporkan ke KPK. Jadi apa yang dimasukkan ke tuduhan? Apakah yang dimaksud saya melaporkan korupsi tersebut? Apalagi setelah itu saya membayar pajak atas korupsi itu kan tidak masuk akal," pungkasnya.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah berjalan, di mana sebelumnya Nadiem telah mengajukan eksepsi namun ditolak oleh majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian. Kasus ini terus menarik perhatian publik terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
