Nadiem Makarim Ungkap Alasan Pengangkatan Fiona dan Buron Jurist Tan sebagai Stafsus
Nadiem Jelaskan Alasan Angkat Fiona dan Jurist Tan Jadi Stafsus

Nadiem Makarim Jelaskan Alasan Pengangkatan Fiona dan Jurist Tan sebagai Staf Khusus

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memberikan penjelasan terkait latar belakang pengangkatan dua mantan staf khususnya, yaitu Fiona Handayani dan buron Jurist Tan. Pernyataan ini disampaikan saat Nadiem menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pertimbangan Pengalaman dan Kemauan Belajar

Nadiem mengungkapkan bahwa pengangkatan Fiona dan Jurist sebagai staf khusus didasarkan pada pertimbangan pengalaman serta kemauan untuk belajar. "Fiona punya keahlian dalam bidang pendidikan karena pengalaman beliau di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) sudah mengerjakan transformasi di bidang pendidikan selama cukup lama, dan sebelum itu pun beliau punya pengalaman di DKI Jakarta yang juga berhubungan dengan sektor," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan bahwa Fiona sebelumnya pernah tergabung dalam tim Gubernur Jakarta era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk program pendidikan kesehatan dan kepegawaian. Sementara itu, untuk Jurist Tan, Nadiem mengakui bahwa ia tidak memiliki kualifikasi eksplisit di bidang pendidikan, namun memiliki pengalaman luas dalam administrasi pendidikan di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).

Pembagian Tugas dan Kewenangan Terbatas

Nadiem menjelaskan bahwa Fiona ditugaskan sebagai staf khusus untuk isu-isu strategis yang berhubungan dengan sekolah, sedangkan Jurist bertugas di bidang pemerintahan terkait regulasi dan interaksi dengan pihak luar seperti kementerian lain. "Itulah alasannya kenapa Fiona diangkat menjadi staf khusus isu-isu strategis yaitu hubungan dengan sekolah, dan Jurist itu menjadi staf khusus di bidang pemerintahan," kata Nadiem.

Dalam sidang tersebut, jaksa juga mendalami kewenangan yang diberikan Nadiem kepada kedua staf khususnya. Nadiem menegaskan bahwa Fiona dan Jurist tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. "Saya tidak pernah mengetahui aktivitas-aktivitas detail staf khusus saya dan sesuai kesaksian Fiona di sidang kemarin, Fiona pun menyebut bahwa memang tidak semua dilaporkan ke menteri. Sesuai dengan tupoksi SKM adalah fungsi untuk memberikan pertimbangan kepada saya dan juga pertimbangan kepada Dirjen, tapi tidak punya kewenangan mengambil keputusan," jelasnya.

Latar Belakang Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook

Sidang ini menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM yang melibatkan terdakwa Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar, dan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan. Jaksa mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan senilai sekitar Rp 621 miliar.

Nadiem mengaku baru mengenal terdakwa Sri dan Mulyatsyah di tahanan setelah perkara ini bergulir. "Jadi satu, saya tidak mengetahui aktivitas apa yang mereka lakukan, baru setelah proses persidangan, saya mulai mengerti apa itu tim teknis, apa kajian-kajian yang ada dan lain-lain," ujarnya. Sidang dakwaan sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025), dengan tuntutan kerugian negara yang signifikan.