MKMK Periksa Adies Kadir Satu Jam, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi
MKMK Periksa Adies Kadir Satu Jam Soal Kode Etik

MKMK Jalani Pemeriksaan Pendahuluan Terhadap Adies Kadir Selama Satu Jam

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Pemeriksaan ini terkait dengan laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Proses pendengaran keterangan berlangsung selama satu jam tepat pada pagi hari ini, Kamis (19/2/2026).

Proses Pemeriksaan Masih Tahap Awal

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Adies Kadir dilaksanakan dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. "Ya, kami mendengar keterangan beliau dalam rentang waktu tersebut," jelas Palguna saat dihubungi. Namun, dia menegaskan bahwa substansi keterangan yang diberikan oleh Adies Kadir maupun materi lain yang didalami tidak dapat diungkapkan kepada publik pada tahap ini.

Setelah mendengarkan keterangan dari hakim konstitusi usulan DPR RI itu, MKMK yang terdiri atas tiga anggota akan segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan laporan masyarakat tersebut untuk diteruskan atau tidak. "Seperti kami terangkan kemarin di DPR, kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak," papar Palguna, seperti dilansir dari Antara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penegasan Independensi dan Tahapan Pemeriksaan

Palguna secara tegas menyatakan bahwa laporan terkait Adies Kadir saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Artinya, proses belum memasuki tahap pemeriksaan inti. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI pada Rabu (18/2).

"Tolong, dong, jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan," ucap Palguna. Dia juga menekankan bahwa tidak boleh ada intervensi dari lembaga mana pun terhadap kewenangan MKMK, termasuk dari hakim konstitusi yang mengangkat mereka. Prinsip independensi ini merupakan bagian dari sumpah jabatan yang dijunjung tinggi oleh ketiga anggota MKMK.

Latar Belakang Laporan dari CALS

Laporan terhadap Adies Kadir diajukan oleh 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Pelaporan dilakukan hanya sehari setelah Adies Kadir resmi menjadi hakim konstitusi. Kelompok ini menilai bahwa proses pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI cacat secara prosedur dan etika.

Yance Arizona, perwakilan CALS, menyatakan bahwa laporan ini bertujuan menjaga keluhuran dan martabat Mahkamah Konstitusi. "Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata Yance saat penyerahan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dugaan Pelanggaran dalam Proses Pencalonan

CALS mempersoalkan beberapa hal dalam proses pencalonan Adies Kadir, antara lain:

  • Pencalonan dilakukan setelah Komisi III DPR RI sebelumnya telah memilih calon lain, yaitu Inosentius Samsul, sebagai pengganti hakim Arief Hidayat yang purnatugas pada 3 Februari 2026.
  • Inosentius telah disetujui sebagai hakim konstitusi usai uji kelayakan dan kepatutan pada Agustus 2025, namun hasil seleksi itu dianulir pada Januari 2026 dan digantikan dengan Adies Kadir.
  • Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, dinilai mendapatkan privilege dalam proses seleksi yang tidak transparan.

Yance menambahkan, "Seakan-akan Pak Adies Kadir mendapatkan privilese dalam proses seleksi, bahkan dia bisa menganulir putusan komisi yang sebelumnya sudah mengusulkan orang lain, tiba-tiba untuk mengusulkan dirinya, dan dia tidak menolak untuk diusulkan dalam mekanisme yang sebenarnya cacat secara prosedur hukum."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Potensi Konflik Kepentingan dan Langkah Hukum Lanjutan

Selain itu, CALS menyoroti latar belakang Adies Kadir sebagai politisi yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan besar, terutama dalam mengadili perkara pengujian undang-undang atau sengketa hasil pemilu. "Dalam konteks seperti itu, beliau tidak bisa ikut dalam pengujian undang-undang yang mana Partai Golkar punya kontribusi besar di situ, atau sengketa pilpres, atau sengketa PHPU, lalu untuk apa beliau menjadi hakim konstitusi?" tanya Yance.

Oleh karena itu, CALS meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi sebagai langkah mitigasi. Selain ke MKMK, kelompok ini juga berencana melaporkan pencalonan Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Palguna menegaskan bahwa laporan dari CALS tetap diregistrasi oleh MKMK karena telah memenuhi syarat hukum acara. "Ada juga pertanyaan, 'Kapan dianggap permohonan tidak memenuhi syarat?' (Jawabannya) apabila permohonannya tidak jelas. Kalau sudah ada kejelasan siapa pemohonnya, siapa hakim terlapornya, bukti apa yang disampaikan, kami tidak ada alasan untuk tidak meregistrasi," tuturnya.