Menteri Ekonomi Kreatif Respons Kasus Amsal Sitepu, Siapkan Pedoman Jasa Kreatif
Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya telah memberikan respons resmi terkait kasus yang menjerat Amsal Sitepu, terdakwa dalam dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam jumpa pers di Kantor Ekraf, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026), Riefky mengumumkan bahwa kementeriannya sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif.
Pedoman untuk Mencegah Masalah Serupa
"Kementerian Ekonomi Kreatif sedang merampungkan penyusunan pedoman di bidang jasa kreatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan, khususnya dengan asosiasi dan komunitas terkait," kata Teuku Riefky Harsya. Pedoman ini dirancang untuk menjadi acuan guna mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa yang akan datang, seperti kasus yang melibatkan Amsal Sitepu.
Riefky menegaskan bahwa pedoman ini akan disusun melalui kajian mendalam dan masukan dari komunitas serta asosiasi terkait. "Karena kadang ada yang mungkin kalau kita taruh di harga tertentu yang senior, yang berpendidikan, yang berpengalaman itu merasa terlalu kecil. Tetapi kalau yang pemula ditaruh harga besar tinggi itu juga masalah," ucapnya menjelaskan kompleksitas penentuan harga dalam industri kreatif.
Integrasi dengan Peraturan Keuangan
Pedoman jasa kreatif ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang terkait dengan Standar Biaya Masuk (SBM) dan Standar Biaya Keluar (SBK). "Sehingga semua pihak juga bisa melihat ini lebih adil. Apakah ini bisa menjadi referensi para auditor, apakah ini juga para KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau bahkan di lintas kementerian," jelas Riefky.
Dia menambahkan bahwa pedoman akan memperhitungkan variabel seperti masa kerja dan wilayah kerja pelaku usaha kreatif. "Jadi kan variabelnya itu ada beberapa begitu. Itulah mungkin kita nggak bisa sembarangan juga menyusun ini harus benar-benar, tetapi bagaimana ini juga tidak terlalu kaku tetapi juga ada ruang untuk disesuaikan baik itu dari tingkat senioritas dan pengalamannya maupun kewilayahannya," kata dia.
Menghormati Proses Hukum dan Karakteristik Jasa Kreatif
Riefky juga mengungkapkan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif telah mencermati kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa Amsal Sitepu. "Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ucapnya.
Dia menegaskan bahwa pengadaan jasa kreatif memiliki karakteristik berbeda jika dibandingkan dengan pengadaan barang. Menurutnya, kewajaran penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif. "Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf melalui pelayanan publik atau permintaan informasi dan pengaduan di kanal ppid.ekraf.go.id," kata dia.
Respons dari Kejaksaan Agung
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga memberikan tanggapan atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR terkait kasus Amsal Sitepu. "Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang di Kejagung.
Anang mempersilakan jika Komisi III DPR hendak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu hingga tuntutan agar dibebaskan. "Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," ucap dia. Dia meyakini bahwa masukan dari Komisi III DPR akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam proses peradilan.



