Satpol PP Bongkar 15 Bangunan di Atas Drainase di Sukaraja Bogor
Satpol PP Bongkar 15 Bangunan Ilegal di Sukaraja Bogor

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar 15 bangunan yang berdiri di atas drainase dan trotoar di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran dimulai pada Kamis (9/7/2026) dan berlangsung hingga Jumat pagi.

Penertiban Berdasarkan Peraturan Daerah

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan peraturan daerah yang mengatur izin ketertiban umum. Sebanyak 15 bangunan telah dibongkar hingga pagi hari Jumat.

“Untuk jumlah bangunan yang dibongkar atau ditertibkan ada 15 bangunan,” kata Rhama, Jumat (10/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemilik bangunan sebelumnya telah diminta untuk membongkar secara mandiri sebelum petugas turun tangan. Pembongkaran akan terus berlanjut di sepanjang Jalan Raya Jakarta-Bogor. Dinas terkait masih melakukan pendataan terhadap bangunan lain yang melanggar.

Bangunan Semi Permanen Dibongkar

Bangunan yang dibongkar berupa bangunan semi permanen, seperti warung dan tempat usaha pedagang makanan. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan selama proses pembongkaran berlangsung.

“Kegiatan penertiban berjalan lancar dan kondusif,” pungkas Rhama.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menertibkan bangunan liar yang menghambat aliran drainase dan mengganggu fasilitas umum. Sebelumnya, Satpol PP juga membongkar 103 bangunan liar di Ciseeng, Bogor, yang menjadi penyebab banjir.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga