Menag Laporkan Fasilitasi Jet Pribadi ke KPK, Ingin Jadi Contoh Pencegahan Gratifikasi
Menag Laporkan Jet Pribadi ke KPK, Ingin Jadi Contoh

Menag Laporkan Fasilitasi Jet Pribadi ke KPK, Ingin Jadi Contoh Pencegahan Gratifikasi

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan fasilitas jet pribadi yang diterimanya dari mantan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dilakukan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026), menyusul undangan untuk meresmikan Balai Sarkiah di Takalar, Sulawesi Selatan.

"Saya datang ke sini untuk menyampaikan hal itu ya (menumpangi jet) dan alhamdulillah sudah berjalan lancar," ujar Nasaruddin dalam keterangannya. Ia menegaskan komitmennya untuk transparansi dan pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama.

Harapan Menjadi Teladan bagi Bawahan dan Pihak Lain

Nasaruddin menyatakan bahwa langkahnya ini diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi seluruh pegawai di bawahnya, termasuk staf hingga tingkat bawah, serta para penyelenggara negara lainnya. Ia mendorong agar siapa pun yang menerima sesuatu yang berpotensi sebagai gratifikasi segera melaporkannya ke KPK.

"Itulah tekad saya, saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami kan sampai di tingkat KPK. Nah, kemudian juga mungkin para penyelenggara yang lain ya, mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain ya," tuturnya dengan penuh harap.

Alasan Penggunaan Jet Pribadi dan Kronologi Peristiwa

Menag menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi tersebut disebabkan oleh keterbatasan transportasi pada malam hari. Peresmian Balai Sarkiah, yang berlokasi di Kelurahan Sabintang dan berfungsi sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial, dilaksanakan pada Minggu (15/2).

"Karena jam 11 malam kan nggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan sidang isbat," jelas Nasaruddin. Ia mengaku telah beberapa kali melapor ke KPK terkait dugaan gratifikasi, termasuk dalam kasus jet pribadi ini.

Tanggapan KPK dan Proses Analisis Lebih Lanjut

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi telah menerima laporan dari Menag. Budi menyoroti tiga poin penting dari pelaporan tersebut, termasuk komitmen kuat penyelenggara negara dalam pemberantasan korupsi, pentingnya pelaporan dini untuk pencegahan, dan edukasi kepada masyarakat serta pihak swasta agar tidak memberikan hadiah kepada pejabat negara.

"Yang ketiga juga ini menjadi edukasi kepada masyarakat dan juga pihak-pihak swasta agar juga tidak memberikan suatu hadiah atau bentuk-bentuk lainnya kepada penyelenggara negara ataupun ASN," sebut Budi. KPK juga membuka kemungkinan untuk meminta keterangan tambahan dari OSO dan akan mengecek kelengkapan laporan Nasaruddin dalam waktu 30 hari ke depan.

Implikasi Hukum dan Ancaman Pidana yang Dihindari

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, mengklarifikasi bahwa Nasaruddin melaporkan fasilitas jet tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12C Undang-Undang Tipikor. Hal ini membuat ancaman pidana berdasarkan Pasal 12B, yang mengatur gratifikasi sebagai suap dengan nilai di atas Rp10 juta, tidak berlaku dalam kasus ini.

"Beliau menyampaikan sebelum dari 30 hari kerja sesuai dengan Pasal 12 C (UU Tipikor) juga disampaikan bahwa apabila kurang dari apa 30 hari kerja di situ artinya Pasal 12 B-nya tidak berlaku," kata Arif. KPK akan menganalisis laporan lebih lanjut dan mungkin menetapkan kompensasi atau penggantian biaya jika diperlukan.

Langkah Nasaruddin ini mendapat apresiasi dari KPK sebagai upaya edukatif dan preventif dalam memerangi korupsi, sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan negara.