Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia telah menerima sebanyak 12 hingga 14 laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan etik yang melibatkan Ketua Ombudsman nonaktif, Hery Susanto. Saat ini, Hery tengah menjalani proses hukum atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara untuk periode 2013 hingga 2025.
Pernyataan Ketua Majelis Etik
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa laporan-laporan tersebut berasal dari internal Ombudsman maupun Kejaksaan Agung yang menangani perkara Hery. "Ya banyak, cuma kan nanti kita sampaikan terbuka nanti waktu laporan, jangan sekarang, biar agak deg-degan dikit. Kasus, kalau dari Kejaksaan bilang, kasus yang terjadi sehubungan dengan HS itu kalau dari dalam kami mendapatkan laporan ada 12 kasusnya, banyak sekali," ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5). Ia menambahkan, "Tapi Jaksa Agung bilang, 'Oh, enggak pak, 14.' Jadi, lebih ekstrem. Itulah kira-kira ya."
Proses Penyusunan Laporan Final
Jimly menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun laporan final terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hery. Rencananya, hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan pada pekan depan. "Hari ini kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor HS yang sudah kami periksa. Pemeriksaannya dua kali, sekali dihadiri oleh kuasa hukum. Nah, ini yang kedua. Minggu lalu kami sudah kirim surat karena pertimbangan tidak mengizinkan, tidak memungkinkan untuk datang pemeriksaan, maka kita minta keterangan tertulis," ucap Jimly.
"Jadi, sambil menunggu jawaban dari Terlapor, kami sore ini akan mengadakan rapat terakhir sebelum nanti kalau sudah diputuskan oleh pimpinan dan seluruh anggota Ombudsman menyerahkan laporan resmi kami ke Pleno," tandasnya.
Pemeriksaan Pihak Terkait
Dalam proses pemeriksaan, majelis etik Ombudsman telah memeriksa banyak pihak, termasuk staf internal, asosiasi atau perkumpulan asisten Ombudsman, dan pihak lainnya. "Kemudian kami secara khusus juga sudah mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung yang didampingi Jampidsus yang menangani perkara HS. Cukup, cukup lama menyamakan persepsi tentang kasus ini. Kami tidak ikut campur dalam menilai urusan hukumnya, tapi kita hanya ingin mengajukan beberapa pertanyaan yang ada kaitan dengan etik," pungkasnya.
Peran Hery Susanto dalam Kasus Korupsi Nikel
Kejaksaan Agung telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan. Ia juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman yang memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Hery diduga menerima imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.



