Polda Metro Jaya Tetapkan Lima Korporasi Tersangka Kasus Judi Online dan Pencucian Uang
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui sistem elektronik aplikasi HOT51. Kelima perusahaan tersebut adalah PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI. Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers pada Jumat, 26 Juni 2026.
Modus Operandi Sindikat: Virtual Account dan Rekening Perusahaan
Menurut Kombes Pol. Iman Imanuddin, sindikat ini memanfaatkan berbagai saluran perbankan untuk menyamarkan transaksi ilegal. Mereka menggunakan layanan Virtual Account Bank BNI yang dikelola oleh Payment Gateway PT PDN, Virtual Account Bank BRI dari PT HSR, serta rekening perusahaan BCA atas nama PT KAJP. "Sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional dengan menggunakan saluran deposit berupa Virtual Account Bank BNI yang dikelola oleh Payment Gateway PT PDN, Virtual Account Bank BRI dari PT HSR, serta Rekening Perusahaan yaitu rekening BCA atas nama PT KAJP," jelas Iman.
Pendekatan Penyidikan Korporasi
Penyidik mengembangkan kasus ini dengan pendekatan penyidikan terhadap korporasi. Mereka menelusuri aliran transaksi keuangan, mengidentifikasi struktur kepemilikan manfaat (beneficial owner), serta memverifikasi keterkaitan sejumlah entitas yang diduga terlibat. "Melalui serangkaian pendalaman aliran dana dan verifikasi legalitas perseroan, penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Cina," ungkap Iman.
Perputaran Dana Gelap Rp 559,8 Miliar
Sindikat ini diduga merekrut dan membiayai warga lokal untuk mendirikan puluhan perusahaan cangkang (shell company) fiktif. Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana pencucian uang, termasuk membuka rekening bank penampung dana hasil deposit perjudian. Total perputaran dana gelap mencapai Rp 559,8 miliar melalui sejumlah perusahaan mitra yang berperan sebagai payment gateway. Rinciannya: PT IDI sebesar Rp 167.820.867.647, PT MDS sebesar Rp 68.205.620.001, dan PT CDS sebesar Rp 26.359.400.480.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik juga memblokir 118 rekening bank dan virtual account. Selain itu, mereka menyita uang tunai senilai Rp 14,9 miliar, 33 akta korporasi, dan 28 barang bukti elektronik.
Peran Masing-Masing Tersangka Korporasi
PT HSR berperan menginisiasi layanan payment aggregator bagi merchant cangkang sehingga aliran dana kejahatan Aplikasi HOT51 seolah-olah terlihat sah. PT PDN melakukan pembiaran secara korporasi dan menjadi sarana pembantuan TPPU dengan menyediakan Virtual Account penampungan uang hasil kejahatan Aplikasi HOT51. PT MDS, PT CDS, dan PT IDI berperan sebagai perusahaan cangkang yang menggunakan identitas manipulatif untuk mendaftar pada perusahaan Payment Gateway, sehingga dapat memiliki sistem pembayaran virtual account yang digunakan sebagai Deposit Aplikasi HOT51 guna memuluskan perputaran dana ratusan miliar.
Ancaman Pidana bagi Korporasi
"Terhadap para korporasi tersebut, kami terapkan Pasal 118 KUHPidana dan/atau Pasal 119 KUHPidana dan/atau Pasal 120 KUHPidana dan/atau Pasal 121 KUHPidana dan/atau Pasal 122 KUHPidana junto Pasal 45 KUHPidana dan/atau Pasal 46 KUHPidana dan/atau Pasal 47 KUHPidana dan/atau Pasal 48 dan 49 KUHPidana tentang tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi. Dengan ancaman pidana penjara di bawah 7 tahun, pidana paling banyak korporasi kategori VI Rp 2 miliar," ucap Iman.



