Kuasa Hukum Yaqut Cholil Qoumas Buka Suara Usai Praperadilan Ditolak
Kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraeni, secara resmi memberikan pernyataan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu, 11 Maret 2026, dalam sidang yang digelar di PN Jaksel.
Kritik Terhadap Pertimbangan Hakim
Mellisa Anggraeni menyampaikan kritik tajam terhadap proses persidangan praperadilan tersebut. Dia menegaskan bahwa hakim hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti yang telah ada, tanpa memperhatikan kualitas dan relevansi bukti-bukti yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami menghargai putusan tersebut. Tapi kami punya catatan serius tentang persidangan ini karena dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait dengan apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Mellisa di lokasi pengadilan.
Kekhawatiran atas Preseden Hukum
Lebih lanjut, Mellisa menyoroti bahwa hakim tidak membahas secara mendalam perihal kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Dia mengungkapkan kekhawatiran bahwa putusan ini dapat menciptakan preseden buruk dalam penerapan hukum acara pidana yang baru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait dengan keberlakuan KUHAP yang baru, KUHP yang baru, ada ketidakpastian hukum di sini," tambahnya.
Implikasi Putusan dan Langkah Selanjutnya
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tetap dinyatakan sah sesuai dengan prosedur hukum. Hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada pemohon, meskipun jumlahnya ditetapkan nihil. Mellisa mengonfirmasi bahwa tim hukum akan melanjutkan upaya-upaya hukum lanjutan untuk membela kliennya dalam perkara korupsi kuota haji ini. Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, telah memastikan bahwa pemanggilan Yaqut masih berstatus sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, dengan KPK menyatakan akan melanjutkan penanganan perkara korupsi kuota haji pasca-penolakan praperadilan. Putusan ini juga memicu diskusi mengenai konsistensi penerapan hukum dalam kasus-kasus korupsi tingkat tinggi di Indonesia.



