KPK Dalami Aliran Uang Lain Bupati Ardito, Usut Penghasilan Tambahan dari Proyek
KPK Usut Penghasilan Lain Bupati Ardito Tersangka Suap

KPK Dalami Aliran Uang Lain Bupati Ardito, Usut Penghasilan Tambahan dari Proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mulai mengusut sumber-sumber pendapatan lain yang diduga diperoleh Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Upaya penyelidikan ini dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pejabat daerah tersebut.

Pemeriksaan Saksi untuk Ungkap Aliran Dana

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi pada hari Senin (9/2/2026) untuk mendalami informasi terkait aliran uang dan penghasilan tambahan Ardito. "Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati," jelas Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Saksi-saksi yang telah memberikan keterangan meliputi:

  • Andi Carda selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah
  • Agustam, seorang wiraswasta
  • Sandi Harmoko, juga berprofesi sebagai wiraswasta

Modus Fee Proyek dan Pengaturan Pemenang Tender

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito diduga menetapkan fee sebesar 15-20 persen untuk berbagai proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Pola yang diungkap menunjukkan bahwa Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas.

Perusahaan yang diatur untuk memenangi tender tersebut disebut-sebut merupakan milik keluarga Ardito atau tim suksesnya saat Pilkada Lampung Tengah. "Pengadaan barang dan jasa itu disebut harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau milik tim sukses Ardito," ungkap sumber penyelidikan.

Total Penerimaan dan Penggunaan Dana Ilegal

Secara keseluruhan, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari berbagai rekanan melalui perantara Riki Hendra Saputra dan adiknya sendiri, Ranu Hari Prasetyo. Transaksi ini terjadi dalam periode Februari hingga November 2025.

Selain itu, terdapat dugaan penerimaan dana sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Uang hasil tindak pidana korupsi ini diduga digunakan untuk:

  1. Dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta
  2. Pelunasan pinjaman bank saat masa kampanye Pilkada sebesar Rp 5,25 miliar

Lima Tersangka dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Berikut adalah daftar lengkap lima tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara ini:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah
  4. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri

Penyelidikan KPK terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan daerah Lampung Tengah ini.