Virgoun Penuhi Undangan Klarifikasi Komnas PA Terkait Gugatan Hak Asuh Anak
Virgoun Penuhi Undangan Klarifikasi Komnas PA Soal Hak Asuh

Penyanyi dan vokalis grup band Last Child, Virgoun, telah memenuhi undangan klarifikasi resmi di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang berlokasi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada hari Selasa, 10 Februari 2026. Kedatangannya ini merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut atas aduan yang diajukan oleh Inara Rusli, yang mengaku mengalami kesulitan dalam bertemu dengan anak-anak mereka.

Proses Klarifikasi dan Pendampingan Hukum

Dalam kunjungannya ke Komnas PA, Virgoun tidak datang sendirian. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin, yang memberikan dukungan penuh selama proses klarifikasi berlangsung. Kehadiran Sandy Arifin ini menunjukkan keseriusan Virgoun dalam menangani persoalan keluarga yang sedang dihadapinya, sekaligus memastikan bahwa semua prosedur hukum dijalankan dengan tepat dan transparan.

Kesiapan Virgoun untuk Mediasi dan Gugatan

Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Virgoun secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses mediasi. Mediasi ini diharapkan dapat menjadi jalan tengah dalam menyelesaikan konflik keluarga yang melibatkan hak asuh anak. Tidak hanya itu, Virgoun juga bersedia membahas persiapan gugatan pengalihan hak asuh anak, yang menunjukkan komitmennya untuk mencari solusi terbaik demi kepentingan anak-anak.

Langkah ini diambil sebagai respons langsung terhadap aduan Inara Rusli, yang sebelumnya menyuarakan kendala dalam bertemu dengan anak-anaknya. Dengan memenuhi undangan Komnas PA, Virgoun berupaya menunjukkan niat baik dan keterbukaan dalam menyelesaikan perselisihan ini melalui jalur hukum yang sah.

Proses ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat, terutama dalam hal perlindungan hak-hak anak. Komnas PA sebagai lembaga independen akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mengutamakan kesejahteraan anak.