Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Peredaran Sabu 30 Kilogram di Banyuasin
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi yang digelar, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa 30 kilogram sabu serta menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Operasi Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa, 3 Februari 2026. Warga melaporkan kecurigaan terhadap sebuah mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BM-1437-RZ yang terparkir dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, tepatnya di Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Satuan Tugas NIC dipimpin Kombes Kevin Leleury segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa hasil pemantauan awal menunjukkan indikasi modus peredaran narkotika dengan sistem tempel.
Pembuntutan dan Penggerebekan yang Menegangkan
Setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap identitas pemilik kendaraan, tim melakukan pengintaian pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 01.45 WIB. Saat itu, mobil Yaris terdeteksi bergerak keluar dari lokasi parkir dengan dikawal oleh sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam bernomor polisi BG-1198-R.
Kedua kendaraan tersebut kemudian bergerak menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera di wilayah Kecamatan Pangkalan Balai. Tim gabungan pun melakukan pembuntutan hingga kedua mobil memasuki area SPBU Rejodadi di Jalan Lintas Sumatera Sembawa, Desa Rejodadi, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin.
"Saat dilakukan upaya penghentian, kendaraan Toyota Yaris berusaha melarikan diri dan membahayakan petugas sehingga petugas memberikan tembakan peringatan," ungkap Brigjen Eko Hadi. Kendaraan tersebut akhirnya berhasil dihentikan setelah terperosok ke dalam saluran air.
Barang Bukti dan Penangkapan Tersangka
Dalam mobil Yaris yang dikemudikan oleh tersangka Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol, tim menemukan tiga karung yang masing-masing berisi paket narkotika. Total barang bukti yang diamankan adalah 30 paket sabu dengan berat sekitar 30 kilogram, yang jika dikonversikan ke nilai rupiah diperkirakan mencapai Rp54 miliar.
Di sisi lain, tim gabungan juga berhasil mengamankan tiga orang yang berada di mobil Calya, yaitu:
- Nando Saputra alias Bopak
- Andi Yuni Yansyah alias Jentu
- Ade Kurniawan alias Jhon
Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya di Jakabaring, Sumatera Selatan, atas perintah Bopak. "Berdasarkan keterangan tersangka Nando Saputra alias Bopak, diketahui bahwa Agung Darmawan alias Apet memberikan arahan kepada Bopak untuk mengambil sabu di mobil Yaris," jelas Brigjen Eko Hadi.
Jerat Hukum dan Investigasi Lanjutan
Keempat tersangka saat ini telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba ini secara menyeluruh. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati.
Operasi ini menandakan komitmen kuat Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Selatan. Pengungkapan jaringan sabu skala besar ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.