KPK Ungkap Kondisi Kesehatan Gus Yaqut: GERD Akut dan Asma
KPK Ungkap Kondisi Kesehatan Gus Yaqut

KPK Ungkap Kondisi Kesehatan Gus Yaqut: GERD Akut Hingga Asma

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kondisi kesehatan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Mantan Menteri Agama ini telah kembali ke Rumah Tahanan KPK pada Selasa, 24 Maret 2026, setelah sebelumnya menjalani status sebagai tahanan rumah.

Pemeriksaan Kesehatan di RS Bhayangkara

Sebelum kembali ke Rutan KPK, Gus Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa hasil asesmen kesehatan menunjukkan Gus Yaqut mengidap GERD (Gastroesophageal Reflux Disease) akut. "Yang bersangkutan telah menjalani prosedur endoskopi dan kolonoskopi," kata Asep kepada wartawan.

Tak hanya itu, Asep juga mengonfirmasi bahwa Gus Yaqut menderita penyakit pernapasan. "Saya kurang hafal istilah medisnya, tapi mungkin bisa disebut asma," sambungnya. Kondisi kesehatan ini menjadi perhatian dalam penanganan kasus korupsi kuota haji.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Percepatan Penanganan Perkara

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa pengembalian Gus Yaqut menjadi tahanan Rutan KPK adalah bagian dari upaya percepatan penanganan perkara. "Kami memastikan perkara ini berjalan lancar dan cepat," ujarnya. Kasus korupsi kuota haji 2023-2024 tetap berjalan sesuai prosedur hukum.

Sebelumnya, pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus tersebut.

Kedatangan Gus Yaqut di Gedung KPK

Gus Yaqut tiba di Gedung KPK Merah Putih sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan rompi oranye KPK dan kopiah hitam. Saat ditanya wartawan, dia mengungkapkan rasa syukur karena sempat melakukan sungkeman kepada ibunya selama Lebaran. "Alhamdulillah saya bisa sungkeman ke ibunda saya," kata Yaqut.

Dia juga mengakui bahwa permohonan pengalihan status menjadi tahanan rumah adalah atas permintaannya dan keluarga. "Permintaan kami," jawabnya singkat. Meski demikian, KPK memutuskan untuk mengembalikannya ke Rutan KPK demi efisiensi proses hukum.

KPK terus memantau kondisi kesehatan Gus Yaqut sambil menjalankan proses hukum secara transparan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya terhadap kuota haji dan integritas penyelenggaraan ibadah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga