KPK Ungkap Kepala Pajak Banjarmasin Jabat Komisaris di 12 Perusahaan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait Mulyono Purwo Wijoyo, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap restitusi pajak. Mulyono ternyata menjabat sebagai komisaris di dua belas perusahaan berbeda, sebuah temuan yang akan menjadi fokus penyelidikan lebih lanjut oleh lembaga antirasuah tersebut.
Penyelidikan Kaitan dengan Dugaan Korupsi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pengungkapan ini di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/2/2026). "Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," jelas Budi. Penyidik KPK akan mendalami secara intensif kaitan antara jabatan rangkap Mulyono di belasan perusahaan tersebut dengan kasus suap restitusi pajak yang menjeratnya.
Budi menegaskan bahwa KPK akan mengusut dugaan kuat bahwa perusahaan-perusahaan itu digunakan Mulyono untuk mengakali sistem perpajakan. "Nah dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat, apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami," ujarnya.
Fokus pada Aspek Perpajakan dan Etika Jabatan
Penyelidikan tidak hanya berfokus pada pokok perkara suap, tetapi juga akan menjangkau aspek perpajakan dari perusahaan-perusahaan tersebut. "Termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. Tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," sambung Budi Prasetyo.
Persoalan etika dan regulasi mengenai rangkap jabatan yang diemban oleh Mulyono akan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. KPK akan berkonsentrasi pada penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang mungkin dilakukan melalui perusahaan-perusahaan itu. "Tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di Kementerian Keuangan ya, apakah itu termonitor, seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan," imbuhnya.
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK. Ia diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta, yang menurut pengakuan, digunakan untuk pembayaran rumahnya. Penetapan tersangka juga menjerat dua pihak lainnya:
- Dian Jaya Demega (DJD), fiskus yang merupakan anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin.
- Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan di lingkungan perpajakan dan pentingnya pengawasan terhadap pegawai negeri yang merangkap posisi di sektor swasta. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan secara tuntas guna mengungkap seluruh modus dan pelaku yang terlibat.