KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Pengadaan Outsourcing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membeberkan duduk perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan periode 2021–2026 dan 2025–2030, Fadia Arafiq (FAR). Kasus ini terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026, di mana FAR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Asal-Usul PT RNB dan Keterlibatan Keluarga
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula sekitar satu tahun setelah FAR dilantik pada periode pertamanya sebagai bupati. Saat itu, suaminya yang berinisial ASH, anggota DPR RI periode 2024–2029, bersama anaknya MSA, anggota DPRD Pekalongan, mendirikan perusahaan bernama PT RNB.
PT RNB merupakan perusahaan penyedia jasa yang aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Dalam struktur perusahaan, ASH tercatat sebagai komisaris, sedangkan MSA menjabat sebagai direktur pada periode 2022–2024. Pada 2024, posisi direktur digantikan oleh RUL, yang disebut sebagai pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
FAR diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial owner dari PT RNB. Bahkan, sebagian besar pegawai perusahaan tersebut berasal dari tim sukses bupati yang ditugaskan bekerja di sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan.
Intervensi dan Dominasi Proyek
Asep mengungkapkan bahwa FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses pengadaan. "Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan 'Perusahaan Ibu'," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada 3 Maret 2026.
Tak hanya itu, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB sejak awal proses. "Hal itu agar PT RNB bisa menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Ini jelas melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," tegasnya.
Sepanjang 2025, PT RNB disebut mendominasi proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. KPK mencatat, sepanjang 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar dari kontrak dengan perangkat daerah.
Aliran Dana dan Kesulitan Pelacakan
Dari total transaksi Rp46 miliar, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. "Sisa di antaranya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi," ujar Asep.
Rincian pembagian dana tersebut meliputi:
- FAR diduga menerima Rp5,5 miliar
- ASH Rp1,1 miliar
- RUL Rp2,3 miliar
- MSA Rp4,6 miliar
- Anak lainnya berinisial MHN Rp2,5 miliar
Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar. "Uangnya masuk rekening perusahaan, dari situ segera sama mereka digeser dalam bentuk lain. Ada properti ada juga beberapa kendaraan. Hampir susah kita trace," tambah Asep.
Status Hukum dan Pasal yang Dijerat
Dalam kasus ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dia juga dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang sistematis di tingkat daerah, dengan KPK terus berupaya membongkar jaringan yang melibatkan pejabat publik dan keluarganya.



