KPK Beberkan Aliran Dana Percepatan Kuota Haji Khusus ke Gus Yaqut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus kuota haji khusus. Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota tersebut. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis, 12 Maret 2026, oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur.
Modus Pengumpulan Dana oleh Mantan Pejabat
Menurut KPK, pengumpulan dana dilakukan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi (RFA). Asep menjelaskan bahwa Rizky memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK selama periode Februari hingga Juni 2024. Fee tersebut ditetapkan sebesar USD 5.000 atau setara Rp84,4 juta per jemaah untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," tegas Asep Guntur. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan lebih dari satu pihak dalam skema ini.
Skema Pengalihan Kuota dan Beban pada Jamaah
Asep memaparkan modus yang digunakan dalam kasus ini. Rizky disebut mengalihkan kuota jemaah mujamalah menjadi haji khusus, sehingga beberapa orang bisa diberangkatkan tanpa melalui antrean normal. "Di sinilah mulai terjadi penyimpangan. Beberapa orang dikabarin untuk bisa diberangkatkan tanpa harus antre. Sering kali haji khusus untuk jumlah nilai yang dibayar bervariasi," ujar Asep.
Lebih lanjut, permintaan uang percepatan ini akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus. Setiap jemaah harus membayar minimal USD 2.500 atau Rp42,2 juta per orang sebagai fee atau commitment fee untuk memperoleh kuota tambahan haji khusus. Pembebanan biaya ini menambah beban finansial bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji.
Pertemuan dengan Asosiasi PIHK dan Penetapan Kuota
KPK mengungkap bahwa Rizky melakukan pertemuan dengan asosiasi PIHK untuk membahas penyerapan kuota haji khusus tambahan sebanyak 640 jemaah. Dalam pertemuan tersebut, Rizky kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK yang memungkinkan mereka berangkat langsung tanpa melalui proses antrean reguler.
Pengungkapan ini semakin memperkuat posisi KPK dalam menangani kasus korupsi di sektor haji. Sebelumnya, pada Rabu 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Penolakan ini membuka jalan bagi proses hukum lebih lanjut terhadap mantan menteri tersebut.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya terkait pengelolaan kuota dan biaya yang dibebankan kepada jemaah. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan optimal.



