KPK Bongkar Praktik Pemerasan Bupati Cilacap untuk THR Sejak 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terhadap perangkat daerah di wilayahnya untuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR). Kasus ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2025, menunjukkan pola yang berulang dan sistematis.
Dugaan Pemerasan yang Terjadi Berulang Kali
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa investigasi intensif mengungkap praktik serupa pada tahun 2025. "Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi, cuma pada saat itu, tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami," jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa jika kasus ini tidak terbongkar, ada potensi besar praktik tersebut akan diulangi di masa depan. "Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan maka kemungkinan besar, berikutnya jadi hal yang akan diulangi seperti itu," tegasnya.
Penetapan Tersangka dan Penyitaan Barang Bukti
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka adalah:
- Syamsul Auliya Rachman (AUL), Bupati Cilacap periode 2025-2030.
- Sadmoko Danardono (SAD), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap.
Selama OTT, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp610 juta. Uang tersebut ditemukan dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma (FER), dan diduga akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal. "Selain itu, dari sejumlah uang tersebut, ada yang baru diterima oleh FER dari setoran perangkat daerah, yang diamankan di ruang kerjanya," papar Asep.
Modus Operandi yang Terungkap
KPK menduga bahwa Syamsul Auliya menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah. Dana ini kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR eksternal. "Di mana saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal," ujar Asep.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran daerah, terutama dalam konteks tunjangan hari raya yang seharusnya bersifat transparan dan akuntabel. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan mencegah praktik serupa di masa depan.
