KPK Ungkap Ancaman Bupati Cilacap ke Kadis yang Tak Patuhi Permintaan THR
KPK Ungkap Ancaman Bupati Cilacap ke Kadis Soal THR

KPK Ungkap Modus Ancaman Bupati Cilacap untuk Mengumpulkan THR Ilegal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa bupati tersebut memberikan ancaman terselubung kepada para Kepala Dinas (Kadis) di wilayahnya.

Ancaman Pemindahan Jabatan untuk Kepatuhan

Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3/2026), Asep menjelaskan bahwa para saksi dari kalangan kepala dinas mengungkapkan kekhawatiran mereka. "Jadi beberapa saksi yang di, dari 13 kan ada kepala-kepala, itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser dan lain-lain, gitu ya, seperti itu. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya," tegas Asep Guntur Rahayu.

Ancaman ini menjadi alat tekanan untuk memastikan setiap perangkat daerah memenuhi target setoran yang ditetapkan. Bupati Syamsul diduga telah memasang target pemerasan terhadap sejumlah dinas hingga puskesmas, dengan tujuan mengumpulkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Target Setoran Mencapai Rp 750 Juta

KPK mengungkap bahwa target yang dipasang oleh Bupati Syamsul mencapai angka fantastis, yaitu Rp 750 juta. "Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan 'target setoran' mencapai Rp 750 juta," terang Asep. Dari total target tersebut, masing-masing satuan kerja (satker) diminta menyetor uang dengan kisaran antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, ditambah 2 rumah sakit umum daerah dan 20 puskesmas. "Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," ungkap Asep lebih lanjut.

Perintah Langsung ke Sekda dan Mekanisme Pengumpulan

Bupati Syamsul diduga mengumpulkan uang ini dengan memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono. Perintah tersebut diberikan dalam rangka persiapan Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H atau tahun 2026. "Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap, mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," jelas Asep.

Syamsul meminta setoran diserahkan tepat pada tanggal 13 Maret 2026. Bagi perangkat daerah yang belum menyetor, akan ditagih oleh para asisten pemerintah kabupaten yang dibantu oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Cilacap.

Total Uang yang Berhasil Dikumpulkan

Hingga batas waktu yang ditetapkan, total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 610 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Sadmoko melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma. "Bahwa selanjutnya, dalam periode 9-13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati yang dikumpulkan melalui FER dengan total mencapai Rp 610 juta," ujar Asep.

Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan sehari sebelumnya. Kasus ini semakin mempertegas komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.