KPK Jelaskan Alasan Strategis Pemeriksaan Bupati Cilacap Dilakukan di Banyumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan mendetail terkait lokasi pemeriksaan terhadap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Pemeriksaan dilakukan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, bukan di wilayah administrasi Cilacap, dengan alasan khusus untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest.
Menghindari Konflik Kepentingan dengan Forkopimda
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, bahwa pemindahan lokasi pemeriksaan ke Banyumas merupakan langkah strategis. "Terhadap 27 orang itu kenapa diperiksanya di Banyumas tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya conflict of interest," tegas Asep pada Sabtu (14/3/2026).
Langkah ini diambil karena dalam penyelidikan, KPK menemukan informasi bahwa uang Tunjangan Hari Raya (THR) dikumpulkan oleh Bupati Syamsul dari para Kepala Dinas (Kadis) untuk diberikan kepada pihak Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Forkopimda mencakup institusi seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan di wilayah Cilacap.
"Salah satu Forkopimda itu adalah Polres, Kapolres di situ, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap untuk menghindari tadi conflict of interest. Ini kita pindah ke Banyumas," imbuh Asep. Catatan investigasi menunjukkan rencana pemberian THR ini telah dirancang sejak sebelum bulan Ramadan, dengan inisiatif berasal dari Bupati Syamsul sendiri.
Modus Pemerasan dan Target Setoran yang Ditetapkan
KPK mengungkap bahwa Bupati Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk mengumpulkan uang setoran dari perangkat daerah. Target yang ditetapkan mencapai Rp 750 juta dari kebutuhan Rp 515 juta, dengan setiap satuan kerja (satker) diharapkan menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Meskipun dalam realisasinya, setoran yang diterima beragam, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Total uang yang berhasil dikumpulkan hingga 13 Maret 2026 mencapai Rp 610 juta, yang diserahkan melalui salah satu asisten bernama Ferry Adhi Dharma.
"Bahwa Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idul Fitri 1447 H, memerintahkan Saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR untuk pribadi dan pihak-pihak eksternal," jelas Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Penetapan Tersangka
KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK berhasil mengungkap praktik tidak terpuji ini, dengan bukti-bukti kuat yang ditemukan selama pemeriksaan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengingatkan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
