KPK Ungkap Identitas 5 Tersangka OTT Rejang Lebong, Termasuk Bupati dan Barang Bukti Rp 756,8 Juta
KPK Ungkap 5 Tersangka OTT Rejang Lebong, Termasuk Bupati

KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan di Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap identitas lima tersangka yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Lima Tersangka dengan Peran Berbeda

Dari total 13 orang yang terjaring dalam operasi tersebut, dengan sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan lima individu sebagai tersangka. Muhammad Fikri Thobari, yang menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong untuk periode 2025-2030, menjadi tersangka utama. Ia diduga berperan sebagai penerima dalam skema korupsi ini.

Tersangka lainnya meliputi Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong. Tiga tersangka dari pihak swasta juga ditetapkan, yaitu Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT SMS (Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (EDM) dari CV MU (Manggala Utama), dan Youko Yusdiantoro dari CV AA (Alpagker Abadi). Ketiganya diduga berperan sebagai pemberi dalam tindak pidana ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Barang Bukti Uang Tunai Rp 756,8 Juta Diamankan

Dalam operasi tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Selain dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik menyita uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 756,8 juta. Uang ini ditemukan di tiga lokasi terpisah:

  • Di dalam mobil milik Harry Eko Purnomo sebesar Rp 309,2 juta
  • Dalam sebuah tas berwarna hitam di rumah HEP senilai Rp 357,6 juta
  • Di dalam koper yang disimpan di kolong televisi rumah seorang inisial SAG sebesar Rp 90 juta

Atas tindak pidana yang diduga dilakukan, KPK telah melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung dari 11 hingga 30 Maret 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pengaturan Kontraktor dan Permintaan Fee

Kasus ini berawal dari dugaan praktik pengaturan kontraktor oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. KPK mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPR-PKP dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Pada Februari 2026, terjadi pertemuan di Rumah Dinas Bupati yang melibatkan MFT, HEP, dan seorang pihak swasta berinisial BDA yang merupakan orang kepercayaan Bupati. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan mengenai pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPR-PKP tahun anggaran 2026.

"Termasuk pula pembahasan mengenai besaran fee atau ijon sekitar 10 persen hingga 15 persen dari nilai proyek pekerjaan," jelas Asep Guntur. Setelah pengaturan tersebut, MFT diduga menuliskan kode huruf tertentu yang merupakan inisial rekanan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik, lalu mengirimkannya via WhatsApp kepada BDA.

Motif permintaan fee ini diduga terkait kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran. "Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran," sambung Asep.

Dasar Hukum Penetapan Tersangka

KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal korupsi yang berat. MFT dan HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara IRS, YK, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga