KPK Ubah Status Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Bukan Karena Alasan Kesehatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengubah status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Perubahan ini menimbulkan berbagai spekulasi, namun pihak KPK dengan tegas menyatakan bahwa alasan utamanya bukan terkait kondisi kesehatan tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan hal tersebut dalam keterangan persnya pada Minggu (22/3/2026). "Bukan karena kondisi sakit," ujar Budi kepada para wartawan yang meliput perkembangan kasus ini. Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi berbagai asumsi yang beredar di publik.
Permohonan Keluarga Jadi Dasar Pertimbangan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan untuk mengalihkan status penahanan Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah diambil setelah institusi antirasuah tersebut menerima permohonan resmi dari pihak keluarga tersangka. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," jelas Budi dengan gamblang.
Meskipun demikian, KPK tidak memberikan penjelasan lebih rinci mengenai alasan spesifik yang mendasari permohonan keluarga Yaqut. Keputusan ini diambil melalui proses pertimbangan internal yang matang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perbedaan Penanganan dengan Kasus Lain
Keputusan KPK ini menimbulkan perbandingan dengan penanganan kasus korupsi lainnya, seperti mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang penahanannya pernah dibantarkan dengan alasan kesehatan. Budi Prasetyo menanggapi perbandingan ini dengan menyatakan bahwa setiap proses penyidikan memiliki karakteristik dan strategi penanganan yang berbeda-beda.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," tegas Budi. Ia menekankan bahwa perubahan status penahanan Yaqut bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan ketat KPK.
Keberadaan Yaqut Sempat Memicu Tanda Tanya
Keberadaan Yaqut yang menghilang dari Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel). Silvia mengunjungi suaminya di Rutan KPK pada momen Lebaran, Sabtu (21/3), dan menyadari bahwa Yaqut tidak terlihat sejak Kamis (19/3).
"Ini sih, tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam," kata Silvia. Ia menambahkan bahwa suaminya dan tahanan KPK lainnya sudah mengetahui ketidakhadiran Yaqut dan sempat bertanya-tanya mengenai keberadaannya.
Menurut kesaksian Noel yang disampaikan kepada Silvia, Yaqut juga tidak terlihat saat para tahanan KPK menjalankan salat Id di rutan. Padahal, KPK diketahui memfasilitasi kegiatan keagamaan tersebut bagi tahanan yang beragama Islam. "Infonya sih katanya mau diriksa ke depan, tapi salat Id kata orang-orang dalam ya, nggak ada, beliau nggak ada," ujar Silvia.
Perubahan status penahanan ini menjadi perhatian publik mengingat posisi Yaqut sebagai mantan pejabat tinggi negara. KPK memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun dengan penyesuaian mekanisme penahanan.



