Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Keempat tersangka ini terbagi dalam dua klaster kasus yang berbeda, yaitu pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada bawahannya dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK kepada Bupati Pemalang.
Dua Klaster Kasus OTT Bupati Pemalang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terhadap jajaran di bawahnya serta pihak swasta. "Yang pertama yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang kepada para jajaran di bawahnya dan juga para pihak swasta," ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Sementara itu, klaster kedua adalah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK kepada Bupati Pemalang. Salah satu tersangka dalam klaster ini adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang berstatus sebagai staf administrasi di KPK. "Klaster kedua yakni terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang," sebut Budi.
Empat Tersangka dan Barang Bukti Rp 2 Miliar
KPK telah menahan keempat tersangka, yaitu:
- Anom Widiyantoro (AWI), Bupati Pemalang
- Mohamad Haris (GHA), pihak swasta atau orang kepercayaan bupati
- Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK
Anom Widiyantoro tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol saat selesai diperiksa pada pukul 08.34 WIB, Kamis (30/7). Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (29/7), KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2 miliar. "Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata Budi Prasetyo.
Komitmen KPK untuk Objektif dan Transparan
KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, meskipun melibatkan oknum pegawai KPK sendiri. "Dalam kesempatan ini KPK sekaligus menegaskan bahwa setiap penanganan perkara yang KPK lakukan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel termasuk apabila perkara itu juga melibatkan oknum KPK itu sendiri," ucap Budi.
Konteks OTT Kepala Daerah
OTT terhadap Bupati Pemalang ini menambah daftar panjang operasi serupa yang dilakukan KPK terhadap kepala daerah. Sebelumnya, Bupati Pemalang Mukti Agung juga pernah terjaring OTT KPK. Kasus ini menyoroti praktik pemerasan yang melibatkan pejabat publik dan oknum penegak hukum, menjadi perhatian serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



