KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan Rp 5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Gatut diduga menargetkan pengumpulan "uang jatah" yang mencapai sekitar Rp 5 miliar dari para bawahannya.
Modus Pemerasan Melalui Ajudan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026) bahwa Gatut meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Permintaan ini dilakukan baik secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Dwi Yoga Ambal (YOG) yang berperan sebagai ajudan bupati atau ADC.
"GSW meminta uang dengan total permintaan sekitar Rp 5 miliar, dengan realisasi yang telah diterima mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar," kata Asep. Ia menambahkan bahwa setidaknya ada 16 kepala dinas di Pemkab Tulungagung yang menjadi target, dengan besaran permintaan bervariasi dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar per pejabat.
Penahanan dan Dugaan Tindak Pidana Lainnya
Bupati Gatut ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Dwi Yoga Ambal. KPK langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk periode 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain kasus pemerasan, Gatut juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor untuk pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung. Ia menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proses tender. Dugaan lain meliputi pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security.
Pasal-pasal yang Dijeratkan
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar hukum tindak pidana korupsi. Pasal-pasal yang dijeratkan meliputi:
- Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menandai langkah tegas KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah, dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi pejabat publik lainnya.



