KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Ajudan Tersangka Pemerasan OPD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini disampaikan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/4/2026).
Modus Pemerasan Layaknya Penagih Utang
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam proses pengumpulan jatah, GSW memerintahkan YOG untuk secara aktif menagih para kepala OPD. Bagi OPD yang belum memenuhi permintaan uang sesuai jumlah yang ditetapkan, mereka akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang sedang berutang, kata Asep. Ajudan bupati ini bertindak layaknya penagih utang, menghubungi dan menekan para pejabat daerah secara terus-menerus.
Asep menjelaskan bahwa Dwi Yoga Ambal, yang berperan sebagai ajudan atau ADC bupati, secara aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD setiap kali Bupati Gatut memiliki kebutuhan pribadi. Uang yang berhasil dikumpulkan kemudian digunakan oleh Bupati Gatut untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk pembelian sepatu mewah, biaya berobat, jamuan makan, dan kebutuhan lainnya, tambahnya.
Target Jatah Mencapai Rp 5 Miliar
KPK mengungkap bahwa Bupati Sunu diduga telah menetapkan target jatah sebesar Rp 5 miliar dari pemerasan terhadap 16 OPD di wilayahnya. Dari total permintaan tersebut, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW mencapai kurang lebih Rp 2,7 miliar. Uang tunai senilai Rp 335,5 juta yang disita merupakan bagian dari total Rp 2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW, ujar Asep. Pemerasan ini dilakukan secara langsung oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang bertugas menagih dan mengumpulkan dana dari para pejabat.
Selain kasus pemerasan, Gatut Sunu Wibowo juga diduga terlibat dalam pengaturan vendor untuk pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tulungagung. Ia menitipkan vendor tertentu agar dimenangkan dalam proses tender. Bupati juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan jasa cleaning service dan security, ungkap Asep lebih lanjut.
Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal langsung ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama, mulai dari 11 hingga 30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Para tersangka disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak korupsi di tingkat daerah, di mana pejabat publik menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.



