KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Termasuk Rumah, Diduga Hasil Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aset-aset milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) yang diduga terkait dengan kasus korupsi. Saat ini, Fadia Arafiq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, sementara penyidik terus mengumpulkan bukti untuk memperkuat kasus ini.
Penyitaan Aset dan Barang Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik masih aktif menelusuri berbagai aset yang diduga dalam penguasaan FAR. "Penyidik masih menelusuri aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan FAR ya, termasuk aset-aset dalam bentuk rumah misalnya," ujar Budi pada Jumat, 6 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa jika aset-aset tersebut terbukti terkait dengan kasus korupsi, KPK akan segera melakukan penyitaan.
Selain itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan. Operasi ini merupakan yang ketujuh pada tahun 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadan, menunjukkan intensitas penindakan korupsi di tengah bulan suci.
Latar Belakang Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Fadia Arafiq ditangkap oleh KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, bersama dengan ajudan dan orang kepercayaannya. Tak lama setelahnya, KPK mengumumkan penangkapan 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah, sebagai bagian dari OTT tersebut. Pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama tahun anggaran 2023-2026. KPK menduga bahwa Fadia terlibat dalam konflik kepentingan dengan cara memastikan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Modus dan Kerugian Negara
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Fadia dan keluarganya telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya. Perusahaan PT RNB, yang didirikan oleh Fadia bersama suami dan anaknya, tercatat menerima transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan selama periode 2023-2026.
Dari jumlah tersebut, hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisa sebesar Rp 19 miliar dinikmati sendiri oleh Fadia dan keluarganya. "Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," jelas Asep.
Berikut rincian pembagian uang tersebut:
- Fadia Arafiq sebagai bupati: Rp 5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami Fadia): Rp 1,1 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB dan orang kepercayaan Fadia): Rp 2,3 miliar
- Muhamad Sabiq Ashraff (anak Fadia): Rp 4,6 miliar
- Mehnaz NA (anak Fadia lainnya): Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Sistem Pengelolaan Uang Melalui WhatsApp
Asep menambahkan bahwa pengelolaan dan distribusi uang korupsi ini diatur oleh Fadia Arafiq melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD". Setiap transaksi yang digunakan untuk kepentingan keluarga Fadia harus dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup tersebut. "Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut," tutur Asep.
Penyidik KPK juga akan terus menelusuri kemungkinan penggunaan perusahaan PT RNB untuk modus penerimaan lainnya, guna mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat.
Dampak Sosial dan Kritik KPK
KPK menyayangkan tindakan Fadia Arafiq yang mengambil keuntungan dari jabatannya sebagai bupati. Asep menekankan bahwa uang korupsi sebesar Rp 19 miliar tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik. "Angka itu kalau dibuat rumah layak huni dengan indeks per rumah 50 juta, bisa sekitar 400 rumah. Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per km 250 juta, itu sekitar 50-60 km. Bayangkan kalau itu digunakan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian, kasus ini tidak hanya menyoroti praktik korupsi di tingkat daerah, tetapi juga dampak negatifnya terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti penyelidikan ini guna memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera.



