KPK Perluas Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Dua Tersangka Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penanganan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada Senin, 30 Maret 2026, lembaga antirasuah itu menetapkan dua tersangka baru dari kalangan biro travel, menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam skandal ini.
Identitas Tersangka dan Dugaan Pelanggaran
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa kedua tersangka tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup.
Total Tersangka Mencapai Empat Orang
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini menjadi empat orang. Dua tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Penyimpangan Kuota Haji
Berdasarkan aturan resmi, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia diduga mengubah skema pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan komposisi ini diduga membuka celah bagi praktik jual beli kuota haji khusus kepada sejumlah biro travel.
Dalam praktiknya, calon jemaah haji diduga dapat berangkat tanpa harus melalui antrean panjang dengan membayar sejumlah uang tambahan kepada pihak-pihak tertentu. KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana yang terlibat serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang mungkin berperan dalam jaringan korupsi tersebut.
Langkah Lanjutan dan Implikasi
Penyidikan oleh KPK diharapkan dapat mengungkap lebih dalam modus operandi dan lingkaran korupsi di balik kasus kuota haji ini. Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada terhadap praktik-praktik tidak sah yang mungkin muncul terkait penyelenggaraan ibadah haji. Dengan penetapan tersangka baru, KPK menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor yang sensitif dan berdampak luas seperti haji.



