KPK Sita Uang Rp 756 Juta dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari (MFT), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Harry Eko Purnomo (HEP), sebagai tersangka dalam kasus suap ijon proyek. Selain itu, tiga pihak swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Dalam operasi penindakan, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 756.850.000. Uang tersebut ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/3/2026) siang di gedung KPK, Jakarta Selatan. Petugas KPK mengeluarkan uang itu dari dalam sebuah koper dan tas sebagai bagian dari barang bukti.
Rincian Barang Bukti Uang yang Disita
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diperoleh dari Kadis PU Harry, yang diduga akan diserahkan kepada Bupati Fikri. Rincian penyitaan uang adalah sebagai berikut:
- Di dalam mobil HEP: Rp 309,2 juta
- Di dalam tas berwarna hitam di rumah HEP: Rp 357,6 juta
- Di dalam koper yang disimpan di kolong TV rumah SAG: Rp 90 juta
Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah, mulai dari Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, hingga recehan lainnya. Penyitaan ini dilakukan setelah KPK menangkap tangan para tersangka dalam sebuah operasi.
Modus Fee Proyek yang Berulang
Modus operandi yang digunakan oleh Fikri dan Harry terungkap melalui pemeriksaan intensif. Keduanya kerap meminta fee atau ijon proyek dari kontraktor yang memenangkan lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong.
"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp 775 juta. Sehingga perbuatan ini diduga merupakan hal yang berulang," terang Asep dalam jumpa pers.
Total suap yang diduga diterima oleh Bupati Fikri dalam perkara ini mencapai Rp 980 juta. Jika digabung dengan temuan penerimaan lainnya, jumlahnya mencapai sekitar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek. Fee proyek yang diminta berkisar antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Tersangka dan Tujuan Penggunaan Uang
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- Muhammad Fikri Thobari, Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030
- Hary Eko Purnomo, Kadis PUPRPKP Rejang Lebong
- Irsyad Satria Budiman, pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana
- Edi Manggala, pihak swasta dari CV Manggala Utama
- Youki Yusdiantoro, pihak swasta dari CV Alpagker Abadi
Bupati Fikri mengaku meminta fee proyek tersebut untuk memenuhi kebutuhan lebaran, termasuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada bawahannya. Namun, tindakan ini melanggar hukum dan termasuk dalam praktik korupsi.
Pasal yang Dijerat
Fikri dan Harry dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, ketiga pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, khususnya dalam proyek-proyek pemerintah yang melibatkan anggaran besar. Penyitaan uang tunai ini diharapkan dapat memperkuat barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
