KPK Lakukan Penyitaan Barang dalam Kasus Importasi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita total enam barang saat memeriksa Faizal Assegaf, yang berperan sebagai saksi dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyitaan ini dilakukan setelah Faizal mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pemberian dari salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki.
Rincian Barang yang Disita Akan Diumumkan Besok
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Selasa, 14 April 2026, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. "Seingat saya, ada enam item yang disita dari yang bersangkutan. Sampai saat ini masih dalam bentuk barang. Detilnya besok ya, ada beberapa alat elektronik," ujar Budi kepada wartawan. Dia menegaskan bahwa penyidik langsung melakukan penyitaan setelah Faizal mengakui asal-usul barang tersebut.
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya
Di sisi lain, Faizal Assegaf baru-baru ini melaporkan Budi Prasetyo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Faizal menilai pernyataan Budi telah menggiring tuduhan bahwa dirinya terlibat dalam kasus importasi di Ditjen Bea Cukai. "Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara, melawan juru bicara KPK atas penyebaran berita fitnah, kebohongan publik, sosiologi dalam masalah yang terjadi di penanganan Bea Cukai," kata Faizal.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Faizal mengungkapkan bahwa duduk perkaranya berawal dari pemanggilannya pada Selasa, 7 April 2026, untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kasus tersebut. "Di mana pada tanggal 7 April saya dipanggil untuk dimintai keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," jelasnya.
Pemeriksaan Selesai dalam 30 Menit, Faizal Klaim Tak Terlibat
Faizal menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut selesai dalam waktu 30 menit dan dia mengklaim tidak ada keterlibatannya dalam penerimaan barang terkait kasus importasi Bea Cukai. "Tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai. Kemudian sebagai kritikus politik, sebagai aktivis, saya diminta pendapat. Terjadilah diskusi yang panjang," paparnya. Budi Prasetyo, sebagai juru bicara KPK, mengaku tidak masalah dengan laporan yang diajukan oleh Faizal, menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.



