BPA Kejagung Serahkan Aset Rampasan Korupsi untuk Dukung Operasional Jampidsus
BPA Serahkan Aset Rampasan Korupsi untuk Jampidsus

BPA Kejagung Serahkan Aset Rampasan Korupsi untuk Dukung Operasional Jampidsus

Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung telah melakukan penyerahan resmi sebuah aset rampasan dari perkara korupsi kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Tindakan ini bertujuan untuk menunjang operasional institusi dalam memerangi kejahatan korupsi secara lebih efektif.

Aset yang diserahkan terdiri dari tanah beserta bangunan yang sebelumnya merupakan barang rampasan dari terpidana Arie Lestario Kusumadewa. Lokasinya berada di kawasan Jakarta Selatan dengan luas total mencapai 788 meter persegi, menjadikannya aset bernilai tinggi yang kini dialihfungsikan untuk kepentingan negara.

Proses Verifikasi Ketat dan Kondisi Prima

Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset tersebut telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang sangat ketat sebelum diserahkan. Dia memastikan bahwa kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap untuk digunakan segera oleh Jampidsus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jampidsus," kata Kuntadi melalui keterangan resminya pada Selasa, 14 April 2026.

Lebih lanjut, Kuntadi mengungkapkan bahwa aset ini rencananya akan dimanfaatkan sebagai mess atau tempat tinggal sementara bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) serta pegawai lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyelesaian perkara korupsi, mencakup tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi.

Wujud Penegakan Hukum dan Komitmen Global

Kuntadi menegaskan bahwa penyerahan aset ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery atau pemulihan aset. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan negara.

"Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi PBB Menentang Korupsi) melalui BPA yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran central authority pemulihan aset," imbuhnya.

Apresiasi dari Jampidsus

Di sisi lain, Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPA atas pelaksanaan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset yang dilakukan dengan baik. Dia menekankan bahwa langkah ini memungkinkan aset tersebut beralih status menjadi barang milik negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal untuk mendukung tugas-tugas institusi.

"Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," pungkas Febrie.

Penyerahan aset ini menandai langkah konkret dalam upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi, sekaligus memperkuat kapasitas operasional lembaga penegak hukum dalam memerangi korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga