KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,88 Miliar ke Kementerian PU untuk Proyek Jalan Tol Strategis
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp 3,88 Miliar ke Kementerian PU

KPK Serahkan Aset Rampasan Negara Senilai Rp 3,88 Miliar ke Kementerian PU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah secara resmi menyerahkan aset rampasan negara dengan total nilai mencapai Rp 3,88 miliar kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Penyerahan ini dilakukan di Balai Teknik Sabo PUPR, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (9/4). Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset-aset tersebut dilaksanakan karena lokasinya berada dalam area proyek strategis pembangunan jalan tol, yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Alasan Penyerahan Aset ke Kementerian PU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Feby Dwiyandospensy, menjelaskan bahwa aset rampasan ini awalnya diajukan untuk dilelang pada tahun lalu. Namun, proses lelang dibatalkan oleh KPKNL Yogyakarta karena adanya blokir tanah dari Kementerian PU. Blokir ini menyatakan bahwa lokasi aset masuk dalam kawasan PSN jalan tol, sehingga aset tidak dapat dilelang kapan pun dan harus diserahkan kepada pemerintah melalui Kementerian PU.

Feby menambahkan, aset yang dimaksud telah digunakan sebagai akses keluar Jalan Tol Yogyakarta–Kulonprogo. Temuan serupa juga terjadi pada aset rampasan di ruas Probolinggo–Banyuwangi, yang telah terintegrasi dalam pembangunan jalan tol, sehingga turut dialihkan penggunaannya kepada Kementerian PU.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Detail Aset Rampasan dan Asal Kasus

Aset rampasan ini berasal dari dua perkara korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Pertama, dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Buru Selatan periode 2011–2016 dan 2016–2021, Tagop Sudarsono Soulisa. Aset terkait Tagop terdiri atas tiga bidang tanah berikut bangunannya, seluruhnya berlokasi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Rinciannya meliputi:

  • Satu bidang tanah seluas 52 m² di Desa Caturnunggal, Kecamatan Depok.
  • Dua bidang tanah seluas 3 m² dan 139 m² di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.

Total nilai aset dari Tagop mencapai Rp 3.421.373.000.

Kedua, dari perkara tindak pidana korupsi Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024, Puput Tantriana Sari, beserta suaminya Hasan Aminudin, yang pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo dan Anggota DPR RI. Aset ini berupa satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Kedungcaluk, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, dengan nilai Rp 465.932.000.

Latar Belakang Kasus Korupsi

Pada 26 Januari 2022, KPK menetapkan Tagop Sudarsono Soulisa bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, periode 2011–2016. Tagop diduga secara sepihak menentukan pemenang proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dengan meminta fee sebesar 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak, yang diperkirakan menghasilkan penerimaan sekitar Rp 10 miliar. Selain itu, Tagop juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana dengan membeli aset atas nama pihak lain.

Sementara itu, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin diamankan KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021. Keduanya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2019.

Penyerahan aset rampasan ini menegaskan komitmen KPK dalam mengembalikan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi untuk kepentingan publik, khususnya dalam mendukung proyek infrastruktur strategis seperti pembangunan jalan tol.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga