Eks Dosen UIN Maliki Meninggal Sebelum Pemeriksaan, Kasus Hukum Dihentikan
Malang - Imam Muslimin, yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, mantan dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki), meninggal dunia dalam kondisi yang mengejutkan. Kematiannya terjadi tepat sebelum ia dijadwalkan untuk diperiksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota. Akibat peristiwa ini, penanganan hukum terhadap dirinya secara resmi dihentikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penghentian Penyidikan Berdasarkan Pasal 24 KUHAP
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dengan perkara yang melibatkan Yai Mim. Pernyataan ini disampaikan di Polresta Malang Kota pada Selasa (14/4/2026) petang. Rahmad Aji menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 24 KUHAP, yang secara jelas mengatur bahwa jika seorang tersangka meninggal dunia, maka proses penyidikan dapat dihentikan.
"Sesuai dengan Pasal 24 KUHAP, di situ dijelaskan apabila tersangka meninggal dunia, maka proses penyidikan dapat dihentikan," tegas Rahmad Aji. Ia menambahkan bahwa status Yai Mim sebagai terlapor dalam kasus ini menyebabkan penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Latar Belakang Kasus dan Rencana Pemeriksaan
Sebelum kematiannya, Yai Mim diketahui sedang dalam status tahanan sebagai tersangka dalam kasus pornografi di Polresta Malang Kota. Namun, penyidik sebenarnya berencana untuk meminta keterangannya dalam kapasitas yang berbeda, yaitu sebagai pelapor dalam perkara lain. Kasus tersebut melibatkan dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Yai Mim terhadap seorang tetangganya yang berinisial F.
Kejadian ini terjadi di Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. "Mau diperiksa sebagai pelapor, soal perkara lain. Dugaan penganiayaan dengan terlapor F (tetangganya)," jelas Rahmad Aji. Sayangnya, rencana pemeriksaan tersebut tidak dapat terlaksana karena Yai Mim meninggal dunia terlebih dahulu.
Implikasi Hukum dan Proses Selanjutnya
Dengan dikeluarkannya SP3, semua proses hukum terkait Yai Mim secara otomatis berhenti. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum pidana yang mengatur bahwa kematian tersangka mengakhiri penuntutan. Meskipun demikian, kasus-kasus lain yang mungkin melibatkan pihak lain tetap dapat dilanjutkan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Yai Mim kemudian dimakamkan di Blitar, dekat dengan makam orang tuanya, menandai akhir dari perjalanan hidupnya yang sempat diwarnai dengan kontroversi hukum. Peristiwa ini menyoroti pentingnya pemahaman terhadap ketentuan KUHAP dalam menangani kasus-kasus pidana, terutama ketika terjadi perubahan status seperti kematian tersangka.



