KPK Selidiki Aliran Dana Sudewo di Koperasi Terkait Kasus Pemerasan Jabatan Desa
KPK Selidiki Aliran Dana Sudewo di Kasus Pemerasan Jabatan Desa

KPK Dalami Aliran Dana Sudewo di Koperasi Syariah Terkait Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Penyidik kini fokus menyelidiki aliran dana yang masuk dan keluar dari Sudewo di sebuah koperasi syariah.

Pemeriksaan Direktur Koperasi dan Penelusuran Aliran Dana

KPK telah memeriksa Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah, Muhamad Ichsan Azhari, pada Senin (9/2/2026) di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi terkait dugaan aliran uang yang berkaitan dengan Sudewo di koperasi tersebut.

"Penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun yang keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi menambahkan bahwa penyidik juga sedang menginvestigasi modus operandi dalam proses keluar masuknya dana dari Sudewo ke koperasi. "Ini nanti akan didalami, maksud dari mengapa ada uang-uang yang mengalir, baik masuk maupun keluar, berkaitan dengan saudara SDW ini, modusnya untuk apa," ucap Budi.

Perpanjangan Masa Penahanan dan Pengembangan Kasus

KPK telah memperpanjang masa penahanan Sudewo dan para tersangka lainnya dalam kasus ini selama 40 hari ke depan. Perpanjangan ini dilakukan setelah masa penahanan pertama berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026.

"Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan," terang Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan diperlukan karena proses penyidikan masih berlangsung intensif. Penyidik terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," tutur Budi.

Latar Belakang Kasus dan Tersangka yang Terlibat

Sudewo telah ditahan oleh KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Januari 2026. Bersama dengannya, KPK juga menahan tiga kepala desa lainnya:

  • Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
  • Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken

Dalam kasus ini, KPK menduga Sudewo menetapkan tarif sebesar Rp 125-150 juta kepada calon perangkat desa. Tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon.

Hingga saat ini, KPK telah menyita total uang sebesar Rp 2,6 miliar yang terkait dengan kasus pemerasan ini. Pendalaman kasus terus dilakukan dengan memanggil berbagai saksi untuk melengkapi bukti dan keterangan yang diperlukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga