KPK Pulangkan Empat Pejabat Terkait OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulangkan empat pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan dari Gedung Merah Putih setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif. Para pejabat tersebut sempat ditangkap dan diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Rabu (4/3/2026).
Identitas Pejabat yang Dipulangkan
Pelaksana Tugas Direktur RSUD Kesesi, Riyan Ardana Putra, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama tiga pejabat lainnya telah kembali dari Jakarta sejak Kamis (5/3/2026). "Iya, kami pulang dari KPK naik kereta api," ungkap Riyan, seperti dilansir Antara, Jumat (6/3/2026).
Menurut keterangan Riyan, keempat pejabat yang dipulangkan KPK adalah:
- Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar
- Camat Karanganyar, Budi Rahmulyo
- Kabag Umum Pemkab Pekalongan, Herman
"Kalau kloter awal ada empat orang. Akan tetapi, sekarang sepertinya sudah ada tambahan yang pulang juga yaitu ajudan bupati," tambah Riyan.
Peringatan Internal Soal Konflik Kepentingan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Fadia Arafiq sebenarnya telah lama mendapat peringatan dari internal pemerintah daerah. Peringatan itu salah satunya datang dari Sekretaris Daerah Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.
Menurut Asep, peringatan muncul sejak Fadia Arafiq mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian mengikuti proses pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. "Jadi pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan," ujar Asep dalam konferensi pers.
Modus Perusahaan Keluarga dan Kerugian Negara
PT RNB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh anak Fadia Arafiq, Muhammad Sabiq Ashraff, dengan suami bupati, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menjabat sebagai komisaris.
Asep menyebutkan bahwa Fadia dan keluarganya mendapatkan Rp 19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya. Sepanjang 2023-2026, PT RNB menerima transaksi masuk sebesar Rp 46 miliar dari kontrak dengan Perangkat Daerah.
"Dari transaksi itu, uang yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sementara, sisanya Rp 19 miliar dinikmati sendiri oleh Fadia dan keluarganya," tegas Asep.
Distribusi Uang dan Pengelolaan Melalui WA Grup
Dalam rincian distribusi uang tersebut:
- Fadia Arafiq sebagai bupati mendapatkan Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menerima Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun memperoleh Rp 2,3 miliar
- Anak bupati, Muhamad Sabiq Ashraff, mendapat Rp 4,6 miliar
- Anak bupati lainnya, Mehnaz NA, menerima Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar
"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR (Fadia Arafiq). Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya," jelas Asep.
Dampak Korupsi dan Roda Pemerintahan
KPK menyayangkan tindakan Fadia yang mengambil keuntungan dari jabatannya. Asep menegaskan bahwa uang korupsi senilai Rp 19 miliar tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
"Angka itu kalau dibuat rumah layak huni dengan indeks per rumah 50 juta, bisa sekitar 400 rumah. Kalau dibikin jalan kabupaten yang biaya per km 250 juta, itu sekitar 50-60 km," ujarnya.
Meski demikian, Riyan Ardana Putra memastikan bahwa roda pemerintahan di Pekalongan tetap berjalan normal. "Pelayanan masih berjalan dengan baik. Di bidang kesehatan, pendidikan, di pasar-pasar, UKM, UMKM, perizinan, dan seterusnya masih berjalan dengan baik," katanya menegaskan.
KPK terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan modus lainnya yang dilakukan melalui perusahaan keluarga bupati. Penyidik juga akan menginvestigasi lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi dan penerimaan lain yang tidak wajar.



