KPK Pertimbangkan Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Usai Praperadilan Ditolak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan langkah penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Pertimbangan ini muncul setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemanggilan dan Pemeriksaan Mendatang
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemanggilan ini direncanakan terjadi pada pekan ini, dengan kemungkinan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret 2026 atau Jumat, 13 Maret 2026. Asep menegaskan bahwa status Yaqut saat ini tetap sebagai tersangka, sehingga pemanggilan merupakan langkah hukum yang wajib dilakukan.
"Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, ya tentu, karena memang saat ini juga kan apa namanya untuk statusnya adalah tersangka," ujar Asep Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Ia menambahkan bahwa pemanggilan akan dilakukan minggu ini, meskipun detail lebih lanjut mengenai pemeriksaan bersama tersangka lain masih dalam pertimbangan.
Penolakan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro, yang menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dinilai sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, status hukum Yaqut tetap sebagai tersangka tanpa adanya pembatalan dari pengadilan.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas hakim saat membacakan amar putusan. Penolakan ini menjadi dasar bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum, termasuk mempertimbangkan penahanan terhadap Yaqut dan Gus Alex.
Pertimbangan Penahanan dan Langkah Selanjutnya
Asep Guntur mengungkapkan bahwa KPK sedang mempertimbangkan kemungkinan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Namun, ia menekankan bahwa keputusan penahanan tidak akan diambil secara serta-merta, melainkan melalui pertimbangan matang berbagai faktor hukum.
"Kalau itu kan apa namanya kita lihat ya, tidak serta-merta juga seperti itu, tapi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti lihat saja nanti," tandas Asep. Pertimbangan ini mencakup evaluasi terhadap bukti-bukti yang ada serta perkembangan kasus korupsi kuota haji yang sedang ditangani.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, KPK kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk melanjutkan penyidikan. Langkah-langkah selanjutnya, termasuk pemanggilan dan potensi penahanan, akan dipantau secara ketat oleh publik dan pihak-pihak terkait dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.



