KPK Perpanjang Masa Cekal Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex. Perpanjangan ini berkaitan langsung dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam alokasi kuota haji Indonesia untuk periode 2023-2024.
Pernyataan Resmi dari Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan perpanjangan cekal terhadap kedua individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Benar. Jadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia untuk tempus 2023-2024, confirm penyidik melakukan perpanjangan cegah ke luar negeri atau cekal kepada kedua orang yang sudah ditetapkan dalam perkara ini, yaitu saudara YCQ dan saudara IAA," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dia menegaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan kebutuhan mendesak dalam proses penyidikan yang masih terus berlangsung. "Perpanjangan cekal atau cegah luar negeri kepada pihak-pihak dimaksud tentu berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan, karena memang penyidikan perkara kuota haji ini masih terus bergulir, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang juga masih dilakukan oleh auditor BPK," tambahnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan tersebut seharusnya bertujuan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.
Secara rinci, sebelum adanya penambahan, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Namun, masalah muncul ketika kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur dengan jelas bahwa kuota haji khusus hanya boleh sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.
Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka
KPK menyatakan bahwa kebijakan era Yaqut ini telah menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024, justru gagal berangkat. Hal ini menimbulkan kerugian signifikan baik secara moral maupun finansial bagi calon jemaah.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, KPK kemudian menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengumpulkan deretan bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersangka tersebut. Hingga saat ini, Yaqut belum ditahan, namun statusnya sebagai tersangka tetap berlaku seiring dengan berlanjutnya proses hukum.
Penyidikan kasus ini masih terus dilakukan, termasuk penghitungan kerugian keuangan negara yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Perpanjangan masa cekal ini diharapkan dapat memastikan kelancaran penyidikan tanpa adanya hambatan dari pihak-pihak terkait.