KPK Periksa Yaqut, Dalami Peran Pihak Lain dalam Kasus Kuota Haji Kurniawan Fadilah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami peranan pihak lain dalam perkara korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang melibatkan Kurniawan Fadilah.
Pemeriksaan untuk Percepat Proses dan Dalami Dugaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut diperlukan untuk mempercepat proses pemberkasan dan mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki peran sentral dalam tindak pidana korupsi tersebut. "Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Yaqut dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) KPK. Pemeriksaan ini dianggap sebagai langkah progresif penyidik untuk segera melengkapi berkas penyidikan perkara kuota haji.
Status Tahanan yang Berubah-ubah
Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) lalu setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarganya. KPK mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan. "Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi pada Minggu (22/3).
Namun, keputusan ini menuai kritik dari banyak pihak, sehingga KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3). Perubahan status ini menunjukkan dinamika dalam penanganan kasus yang sedang berlangsung.
Langkah KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus kuota haji ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kementerian Agama. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan dengan teliti, termasuk mengeksplorasi keterlibatan aktor lain yang mungkin terlibat. Proses pemeriksaan hari ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai jaringan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Dengan pemeriksaan ini, KPK menunjukkan upaya serius dalam memberantas korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan ibadah haji. Masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antikorupsi tersebut.



