KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Suap Hakim PN Depok dengan Pemeriksaan Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Depok. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu memanggil tiga saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih KPK
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 31 Maret 2026. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa saksi-saksi yang diperiksa meliputi Santhy Ekawaty selaku Panitera PN Depok, Kurnia Imam Risnandar selaku Juru Sita PN Depok, dan Trisno Widodo selaku Juru Sita PN Depok. Mereka dipanggil dalam kapasitas sebagai panitera dan juru sita di pengadilan setempat.
Kasus ini berpusat pada sengketa lahan, di mana dua hakim PN Depok, yaitu I Wayan Eka Mariarta (mantan Ketua PN Depok nonaktif) dan Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN nonaktif), telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menjerat juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya serta dua pihak dari PT KD.
Permohonan Praperadilan dari Tersangka
Di tengah proses penyidikan, I Wayan Eka Mariarta mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK. Gugatan ini berkaitan dengan keabsahan penyitaan dalam kasus suap pengurusan sengketa lahan. Permohonan teregister dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Rabu, 11 Maret 2026.
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026. Klasifikasi perkara ini adalah "sah atau tidaknya penyitaan", namun petitum atau tuntutan spesifik belum tertampil di sistem tersebut.
Daftar Tersangka dan Dugaan Tindak Pidana
Berikut adalah identitas para tersangka yang telah ditetapkan KPK:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) – Ketua PN Depok nonaktif
- Bambang Setyawan (BBG) – Wakil Ketua PN Depok nonaktif
- Yohansyah Maruanaya (YOH) – Juru Sita PN Depok
- Trisnadi Yulrisman (TRI) – Direktur Utama PT KD
- Berliana Tri Ikusuma (BER) – Head Corporate Legal PT KD
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi, karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya aksi kejar-kejaran selama OTT. KPK tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyidikan, sementara Komisi Yudisial (KY) juga telah memeriksa aspek etik dari dua hakim tersangka dan akan segera merekomendasikan sanksi.



