KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno sebagai Saksi Kasus Gratifikasi
KPK Periksa Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno

KPK Periksa Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dalam Kasus Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga korporasi yang diduga menerima gratifikasi dalam kasus yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Peran Japto dalam Penyidikan Kasus Gratifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Japto diperiksa terkait tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti, yang diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi dalam kegiatan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Budi menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada penerima gratifikasi. "Kita akan melihat konstruksi pasalnya. Kalau gratifikasi kan kepada penerima saja yang dijerat. Jadi nanti kita lihat pengembangan dari penyidikan perkara ini seperti apa," ujarnya. Ia juga menyatakan bahwa KPK akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran uang dalam kasus ini.

Penyitaan Kendaraan dan Perkembangan Kasus

Selain pemeriksaan terhadap Japto, KPK juga menyita 11 mobil dari rumahnya. Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyidik masih menelusuri kaitan kendaraan-kendaraan tersebut dengan kasus ini. "Masih terus kita telusuri, termasuk kaitannya dengan penyitaan yang penyidik lakukan terhadap kendaraan-kendaraan dalam penguasaan saudara JP," kata Budi.

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan status tersangka terhadap tiga korporasi pada Februari 2026. Pemberi gratifikasi dalam kasus ini, yang diduga berasal dari perusahaan-perusahaan pengelola tambang batu bara, belum ditelisik lebih jauh karena saat ini KPK baru menjerat mereka dengan pasal gratifikasi.

Latar Belakang dan Implikasi Hukum

Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap praktik korupsi di sektor pertambangan. Kasus ini menyoroti dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah dan korporasi, dengan potensi pengembangan ke tindak pidana pencucian uang.

Budi Prasetyo menekankan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk dalam kasus gratifikasi yang melibatkan tokoh publik dan perusahaan.

Dengan pemeriksaan ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi, terutama di daerah yang kaya akan sumber daya alam seperti Kutai Kartanegara. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang transparan dan adil.