KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Bea Cukai
KPK Periksa Iskandar Sitorus Terkait Kasus Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (12/6). Iskandar memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 09.33 WIB dan masih menjalani pemeriksaan hingga berita ini ditulis.

Pemeriksaan di Gedung KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan, "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Iskandar HP Sitorus." Belum ada komentar dari Iskandar Sitorus tentang pemeriksaan hari ini. Budi menuturkan pemeriksaan ini untuk mendalami informasi berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. "Materi soal pengumpulan info yang HB [Heri Setiyono alias Heri Black] itu," ucap Budi.

Pemeriksaan Sebelumnya terhadap Heri Black

Sebelumnya, pada Kamis (11/6), KPK telah memeriksa Heri Black sebagai saksi. Heri Black menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengonfirmasi sejumlah barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan kepada Heri Black. Saat menggeledah rumah kediaman Heri Black di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, KPK menemukan dan menyita sejumlah catatan dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Informasi tentang Upaya Menghambat Penyidikan

Dari barang bukti yang diamankan dan disita, penyidik mendapatkan informasi perihal upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Informasi tersebut berupa pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK. KPK memandang perbuatan itu masuk kategori upaya merintangi penyidikan baik langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak. Proses hukum ini untuk melengkapi berkas perkara tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.

Tujuh Tersangka dalam Kasus Ini

Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Untuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga