Terdakwa kasus suap Bea Cukai, John Field, mengaku lupa memberikan uang Rp 100 juta kepada pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black. Alasannya, nominal tersebut dianggap terlalu kecil.
Pengakuan itu disampaikan John saat diperiksa sebagai terdakwa kasus suap importasi barang pada Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026). John menyebut Heri adalah rekan bisnisnya.
"Kenal sama Heri Black?" tanya jaksa.
"Oh iya kenal lah," jawab John.
"Itu siapa?" tanya jaksa.
"Itu rekan bisnis Pak," jawab John.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) John tentang pemberian uang ke Heri senilai Rp 100 juta. John disebut lupa karena jumlahnya dinilai terlalu kecil. John membenarkan isi BAP tersebut.
"Kaitan untuk ini, izin majelis ini juga sama sama tim advokat ada pertanyaan di BAP nomor 72 khususnya di halaman 11 ya, di sini kan ada catatan ada tabel sales 2 IDR itu Rp 100 juta buat Heri. Kemudian sales 2 hitung sesuai kontainer 2 itu Heri, sales 2 Pak De John. 'Saya mengetahui bahwa sales 2 merupakan kode untuk Bea Cukai namun saya tidak ingat pemberian tersebut karena nilainya terlalu kecil'. Bahwa Heri yang dimaksud adalah Heri Black Semarang?" tanya jaksa mengkonfirmasi BAP.
"Iya," jawab John.
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Tiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar.
"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).
Heri Black sendiri merupakan saksi yang pernah diperiksa KPK dalam kasus ini. KPK juga pernah menggeledah rumah Heri Black. Usai diperiksa, Heri menyebut dirinya tidak mengenal pihak Bea Cukai yang menjadi tersangka kasus ini dan menyebut kontainer yang digeledah KPK bukan miliknya.



