KPK Periksa Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK Periksa Eks Menag Yaqut Kasus Kuota Haji

KPK Jalankan Pemeriksaan terhadap Eks Menag Yaqut dalam Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis, 12 Maret 2026. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Panggilan Resmi dan Status Tersangka

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas. "Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan terhadap YCQ dalam status sebagai tersangka," jelas Budi kepada para wartawan.

Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Budi Prasetyo menyampaikan harapannya agar Yaqut dapat memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. "Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Pemeriksaan Setelah Penolakan Praperadilan

Langkah KPK ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan. Dengan penolakan ini, status Yaqut sebagai tersangka dinyatakan tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun dengan jumlah yang ditetapkan nihil. "Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil," kata hakim menegaskan.

Implikasi dan Konteks Kasus Kuota Haji

Kasus ini menandai babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji, sebuah isu sensitif yang menyentuh hajat hidup umat Muslim Indonesia. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam praktik-praktik yang diduga melanggar hukum dalam pengelolaan kuota haji.

Proses hukum ini juga menunjukkan komitmen KPK untuk terus menindaklanjuti kasus-kasus korupsi, meskipun melibatkan mantan pejabat negara. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga