KPK Periksa Dua Pegawai Bea Cukai, Dalami Korupsi Importasi Barang KW
KPK Periksa Dua Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Korupsi

KPK Periksa Dua Pegawai Bea Cukai, Dalami Korupsi Importasi Barang KW

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi terkait importasi barang knock-off atau KW yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pada Rabu, 18 Februari 2026, lembaga antirasuah itu memeriksa sejumlah saksi di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Dua Saksi Diperiksa, Satu Tidak Hadir

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dua orang yang diperiksa sebagai saksi adalah Salisa Asmoaji dan Budiman Bayu Prasojo, keduanya merupakan pegawai Bea Cukai. Namun, hanya Salisa yang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan.

"Saksi SLS didalami terkait kegiatan kepabeanan," kata Budi dalam keterangan pers pada Kamis, 19 Februari 2026. Sementara itu, Budiman Bayu Prasojo tidak hadir dengan alasan sakit. Budi mengingatkan agar semua saksi bersikap kooperatif, karena setiap keterangan, sekecil apapun, sangat penting untuk mengungkap kasus ini.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Enam Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

  • Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonang (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • John Field (JF), Pemilik PT Blueray.
  • Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  • Dedy Kurniawan, Manager Operasional PT Blueray.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan DJBC.

Penyitaan Rp 5 Miliar dari Safe House di Ciputat

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menggeledah sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga digunakan sebagai safe house untuk menyimpan barang hasil korupsi. Penggeledahan pada 13 Februari 2026 berhasil menyita lima koper berisi uang tunai total Rp 5 miliar.

"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house," jelas Budi Prasetyo. KPK masih menelusuri kepemilikan rumah dan barang bukti yang disita. Dipastikan, safe house ini berbeda dengan yang diungkap dalam konferensi pers sebelumnya pada 5 Februari 2026.

Budi menambahkan bahwa para oknum dari DJBC diduga menyiapkan safe house secara khusus untuk menyimpan uang dan logam mulia hasil korupsi. "Ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia," katanya.

Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor kepabeanan, dengan penyelidikan yang terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang terlibat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga