KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Bulanan ke Pemuda Pancasila dari Kasus Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan kuat bahwa organisasi Pemuda Pancasila menerima jatah uang setiap bulan secara berjenjang, yang terkait dengan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa aliran dana ini diduga berasal dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur.
Struktur Organisasi dan Aliran Dana
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa karena Pemuda Pancasila memiliki struktur organisasi yang jelas, termasuk di Kalimantan Timur di mana perusahaan milik keluarga Rita beroperasi, maka penerimaan dana tersebut terjadi secara bertingkat. "Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (Pemuda Pancasila) mengalir secara berjenjang," tegasnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 12 Maret 2026.
KPK saat ini masih aktif menelusuri pergerakan uang dalam kasus dugaan gratifikasi yang terkait dengan metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Investigasi ini bertujuan untuk memetakan secara detail bagaimana dana tersebut didistribusikan.
Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila
Sebelumnya, pada Selasa, 10 Maret 2026, KPK telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Juru Bicara KPK, Budi Praseryo, mengonfirmasi bahwa Japto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tiga korporasi yang disangkakan sebagai penerima gratifikasi dalam kasus Rita Widyasari.
"Ketiga korporasi ini disangkakan pasal tindak pidana gratifikasi. Yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya, yaitu saudara RT (Rita Widyasari)," jelas Budi kepada wartawan. Tiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Februari 2026.
Latar Belakang Kasus Rita Widyasari
Kasus ini berawal dari penetapan Rita Widyasari sebagai tersangka pada 28 September 2017, bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, terkait dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara. Rita diduga menerima suap Rp 6 miliar untuk pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit.
Perkembangan kasus kemudian meluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan KPK menyita berbagai aset pada Juni 2024, termasuk 91 unit kendaraan, tanah, dan jam tangan mewah. Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan bahwa Rita juga menerima jutaan dolar AS terkait pertambangan batu bara, dengan perkiraan sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Dengan pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno, KPK semakin mendalami keterkaitan antara aliran dana dari perusahaan tambang dengan struktur organisasi Pemuda Pancasila, menandai eskalasi dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan elite politik dan bisnis ini.



