KPK Siap Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji dengan Panggilan ke Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji setelah gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat panggilan untuk memeriksa Yaqut sebagai tersangka pada Kamis, 12 Maret 2026.
Proses Hukum Berlanjut Usai Penolakan Praperadilan
Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Hakim menyatakan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun ditetapkan nihil.
Asep Guntur menegaskan, dengan ditolaknya praperadilan tersebut, KPK berkewajiban untuk segera melanjutkan penyidikan. "Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Jadwal Pemeriksaan dan Kemungkinan Penahanan
Surat panggilan untuk Yaqut Cholil Qoumas telah dikirim minggu lalu, dengan jadwal pemeriksaan pada Kamis, 12 Maret 2026. "Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini. Jadi nanti ditunggu saja ya akhir minggu, itu hari Kamis," jelas Asep. Mengenai kemungkinan penahanan usai pemeriksaan, Asep enggan berspekulasi dan menekankan bahwa semua keputusan akan berdasarkan tolok ukur yang jelas sesuai penilaian penyidik.
"Kemudian kapan untuk dilakukan penahanan? Tentunya banyak sekali syarat-syarat yang harus kita penuhi ya. Intinya kita harus memenuhi syarat-syarat tersebut. Ada syarat formil, syarat materiil, kemudian juga syarat subjektif, objektif dan lainnya terkait dengan penahanan tersebut. Jadi ditunggu saja," tambahnya.
Konteks Kasus dan Pemeriksaan Sebelumnya
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (30/1/2026). Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan kuota haji, yang diduga merugikan negara.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, telah membuka suara usai penolakan praperadilan, meskipun detail pernyataannya tidak diungkap lebih lanjut dalam laporan ini. KPK juga disebutkan sedang menangani kasus lain, seperti operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, yang menunjukkan intensifikasi upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga tersebut.
Dengan langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan kasus korupsi kuota haji secara tuntas, meskipun melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang akan berjalan dalam pekan ini.
