KPK Segera Panggil Suami dan Anak Bupati Pekalongan Terkait Dugaan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil suami dan anak dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa. Mereka diduga ikut menikmati aliran dana haram melalui perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Pemanggilan untuk Perkuat Bukti
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan akan dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. "Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Penyidik juga akan menggali informasi terkait pengelolaan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan di perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut diduga mendapatkan banyak proyek, tidak hanya outsourcing tetapi juga pengadaan makanan untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Dugaan Aliran Dana ke Keluarga
KPK menyebut sejumlah pihak diduga menerima aliran dana korupsi dari Fadia Arafiq, dengan total mencapai miliaran rupiah:
- Suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI): Rp1,1 miliar
- Putranya, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan): Rp4,6 miliar
- Orang kepercayaan Fadia, Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
- Putrinya, Mehnaz Nazeera Ashraff: Rp2,5 miliar
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Ia terjerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Saat ini, Fadia ditahan di rutan Merah Putih KPK.
Penyitaan Barang Bukti
KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut, termasuk barang elektronik dan mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk mendukung investigasi lebih lanjut dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan keluarga dan pihak terkait.
Investigasi ini menandai langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, dengan fokus pada transaksi mencurigakan dan proyek pengadaan yang diduga dikorupsi. Masyarakat diharapkan dapat mendukung proses hukum yang transparan dan adil.



