KPK Panggil PPK Dinkes Lampung Tengah Terkait Kasus Suap Bupati Ardito Wijaya
KPK Panggil PPK Dinkes Lampung Tengah Kasus Suap Bupati

KPK Panggil Pejabat Dinkes Lampung Tengah untuk Diperiksa sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Ardito Wijaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah investigasi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya. Pada Jumat, 20 Februari 2026, KPK memanggil Irawan Budi Waskito, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Pemeriksaan Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan Irawan ini berkaitan dengan penyelidikan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2025. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Irawan Budi Waskito diperiksa di Gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, Budi Prasetyo belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai aspek spesifik yang akan didalami oleh penyidik terhadap Irawan dalam pemeriksaan ini.

Mendalami Aliran Uang dan Pendapatan Lain Bupati Ardito

Sebelumnya, KPK telah mulai mengusut pendapatan lain yang diduga diperoleh oleh Bupati Ardito Wijaya. Upaya ini dilakukan melalui permintaan keterangan dari sejumlah saksi. "Penyidik mendalami berkaitan dengan dugaan aliran uang atau berkaitan dengan penghasilan-penghasilan lain dari Bupati. Didalami dari keterangan-keterangan pihak yang kemarin dipanggil dan dimintai penjelasannya," ungkap Budi Prasetyo dalam keterangan pada Selasa, 10 Februari 2026.

Saksi-saksi yang telah diperiksa oleh KPK untuk mendalami pendapatan lain Ardito Wijaya meliputi:

  • Andi Carda, yang menjabat sebagai Sekretaris BKPSDM Kabupaten Lampung Tengah.
  • Agustam, seorang wiraswasta.
  • Sandi Harmoko, juga seorang wiraswasta.

Lima Tersangka dan Modus Operandi Korupsi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Ardito Wijaya, selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
  2. Riki Hendra Saputra, selaku anggota DPRD Lampung Tengah.
  3. Ranu Hari Prasetyo, selaku adik Bupati Lampung Tengah.
  4. Anton Wibowo, selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati.
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri, selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri.

KPK menduga bahwa Ardito Wijaya mematok fee sebesar 15-20 persen untuk sejumlah proyek di Lampung Tengah sejak dilantik pada Februari 2025. Ardito juga diduga meminta Riki Hendra Saputra, anggota DPRD setempat, untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di berbagai dinas, yang harus dimenangi oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Secara singkat, Ardito diduga menerima fee sekitar Rp 5,25 miliar dari beberapa rekanan melalui Riki dan Ranu Hari Prasetyo dalam periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan. Dana ini diduga digunakan untuk operasional Bupati sebesar Rp 500 juta dan pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Kasus ini terus berkembang dengan pemeriksaan terhadap Irawan Budi Waskito sebagai langkah tambahan untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi di Lampung Tengah. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan guna menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tingkat daerah.