Kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Penyidik Polres Bogor saat ini tengah bergerak mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait perkara tersebut.
Kenaikan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana. Hal ini disampaikan kepada wartawan pada Sabtu, 27 Juni 2026.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim kami, update atau perkembangan terkini setelah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan oleh tim kami, maka didapati adanya dugaan tindak pidana,” kata Anggi.
Menurutnya, unsur tindak pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi. Oleh karena itu, pihaknya meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu juga karena sekarang penanganan atas persoalan tersebut oleh kami sudah ditingkatkan tahapannya menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan,” bebernya.
Penerbitan Surat Pemberitahuan dan Proses Hukum
Polres Bogor telah menerbitkan surat pemberitahuan kepada Jaksa bahwa penyidikan telah dimulai. Namun, Anggi belum memerinci apakah sudah ada tersangka atau belum dalam kasus tersebut. “Sampai dengan saat ini, seperti yang tadi kami sampaikan, dengan dilaksanakannya penyelidikan kami memperoleh fakta-fakta sehingga berdasarkan pekerjaan kemarin itu kita tingkatkan menjadi tahapan penyidikan,” sebutnya.
Modus Operandi: Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi
Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi dengan modus operandi penerimaan gratifikasi. “Hasil dari pada penyidikan kami kemudian menyimpulkan dalam gelar perkara yang disangkakan itu adalah Pasal 12B juncto 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Anggi.
Pasal 12B UU Tipikor mengatur tentang gratifikasi yang dianggap sebagai suap jika tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari, sementara Pasal 12E mengatur tentang pemerasan oleh pejabat. Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai oknum-oknum yang terlibat.



