KPK Panggil Eks Menag Yaqut sebagai Tersangka Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Kamis (12/3/2026), di Gedung KPK Merah Putih yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Status Tersangka Telah Dikonfirmasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa panggilan ini ditujukan kepada Yaqut dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," jelas Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui telepon.
Lebih lanjut, Budi menambahkan, "Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka." KPK menyatakan keyakinannya bahwa Yaqut akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Gugatan Praperadilan Telah Ditolak
Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menentang penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Namun, upaya hukum tersebut telah ditolak secara keseluruhan oleh pengadilan. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan yang menolak permohonan praperadilan dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil, dan dalam hal ini, KPK dinilai telah bertindak secara prosedural.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan, status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji semakin kuat. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia pada periode 2023-2024, yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kementerian Agama.
Pemeriksaan hari ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait kasus ini. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang diduga merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan hal sensitif bagi umat Islam di Indonesia.
