KPK Tetapkan Kerugian Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan hitungan akhir total kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp 622 miliar. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa perhitungan ini tidak hanya sekadar angka, tetapi akan menjadi pintu masuk strategis bagi penyidik untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk potensi tersangka lain dari kalangan swasta.
Perhitungan Kerugian sebagai Landasan Penyidikan
Dalam keterangannya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Asep menjelaskan bahwa hitungan kerugian negara tersebut dirinci dari berbagai aspek transaksi dan pihak yang terlibat. "Tentunya nanti dari hitungan itulah, kan hitungan itu ngehitung dari mana gitu kan, pihak-pihak mana yang terlibat, sehingga timbul angka 622," ujarnya. Ia menegaskan bahwa data ini akan menjadi acuan krusial untuk pembebanan uang pengganti dan langkah hukum lebih lanjut.
Asep menambahkan bahwa KPK telah menyampaikan peran-peran sejumlah pihak, termasuk pihak swasta, dalam konferensi pers penahanan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Namun, penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan fakta untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang berpotensi dijadikan tersangka. "Karena kemarin juga sudah disampaikan peran-peran yang mereka ya, pada saat konpers penahanan saudara YCQ, peran-peran yang lainnya. Hanya tentunya juga, sampai saat ini kita masih melengkapi terkait dengan kecukupan alat bukti," kata Asep.
Keterlibatan Pihak Swasta dan Mekanisme Korupsi
Kasus ini menguak peran pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang disebut bersurat kepada Yaqut agar travel haji dan umroh tetap memperoleh kuota haji khusus dari kuota tambahan Indonesia periode 2023-2024. Asep memaparkan bahwa persoalan dimulai dari surat Fuad selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU), yang meminta jatah kuota untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.
Pada 2023, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan 8.000 untuk kuota reguler, tetapi Fuad mengusulkan agar Kementerian Agama membaginya untuk haji khusus. Hasilnya, kuota dibagi dengan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus, berbeda dari kesimpulan rapat DPR. Yaqut kemudian menyetujui usulan ini dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama nomor 467 tahun 2023.
Lebih lanjut, Asep mengungkap bahwa Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, memerintahkan pelonggaran kebijakan agar pendaftar haji khusus bisa berangkat tanpa antre. Gus Alex juga memerintahkan pengumpulan fee percepatan senilai USD 5.000 atau Rp 84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). "Salah satu caranya dengan mengalihkan jemaah haji visa mujamalah menjadi haji khusus," tutur Asep.
Pola Berulang dan Fee Korupsi
Pada tahun haji 2024, pola serupa diterapkan kembali oleh Yaqut untuk mengakomodir permintaan kuota tambahan haji khusus dari Fuad Hasan. Dalam pertemuan November 2023, mereka membahas permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan lebih dari 8%. Yaqut kemudian menyampaikan keinginan membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.
Asep menyampaikan bahwa Yaqut menerima fee untuk periode pemberangkatan haji 2023 dan 2024. Pada 2023, fee percepatan senilai USD 5.000 per jemaah, sedangkan pada 2024 disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp 33,8 juta per jemaah. Pemberian fee ini dilakukan dalam kurun waktu Februari hingga Juni 2024. "Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Dengan kerugian negara yang telah ditetapkan, KPK bertekad untuk terus mendalami kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat, menegaskan komitmen pemberantasan korupsi di sektor ibadah haji.
