KPK Ungkap Asal Dana THR Bupati Cilacap: Kadis Terpaksa Pinjam Uang, Picu Ijon Proyek
KPK: Kadis Pinjam Uang untuk THR Bupati Cilacap, Picu Ijon Proyek

KPK Bongkar Modus THR Bupati Cilacap: Kadis Pinjam Uang, Ancaman Ijon Proyek Mengintai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait asal-usul uang yang disetor oleh jajaran Kepala Dinas (Kadis) di Kabupaten Cilacap untuk memenuhi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Syamsul Auliya Rachman. Dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (14/3/2026), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa para Kadis terpaksa meminjam uang demi menyanggupi permintaan tersebut.

"Dari informasi yang kami terima dari para Kepala SKPD itu, ada yang kemudian meminjam uang," kata Asep. Ia menegaskan bahwa peminjaman ini bukanlah hal sepele, karena berpotensi memicu praktik ijon proyek di masing-masing dinas. "Meminjam itu tentunya ujung-ujungnya adalah nanti ada ijon, ijon proyek di tempatnya. Sehingga peminjaman itu nanti akan dibayar dengan proyek-proyek yang akan dilaksanakan di tahun 2026," jelasnya.

Dampak Ijon Proyek: Masyarakat Jadi Korban Utama

Asep memperingatkan bahwa ijon proyek yang muncul akibat peminjaman ini akan berdampak serius pada kualitas fasilitas umum (fasum). Ia menjelaskan bahwa setiap Kadis cenderung mengurangi porsi pembangunan untuk menutupi biaya pinjaman, sehingga hasilnya tidak maksimal. "Pada saat proyeknya, kalau sudah di-ijon seperti itu, kualitas proyek akan menurun. Yang dirugikan siapa? Masyarakat," tegas Asep.

Lebih lanjut, ia memberikan contoh konkret: "Misalnya, kalau dimintakan ke PUPR, sarana jalan, jembatan, dan bangunan fisik lain akan terdampak. Kalau dimintakan ke dinas kesehatan, layanan kesehatan dan obat-obatan tidak akan optimal. Jadi dampak ikutannya menjadi lebih besar." Hal ini menunjukkan bahwa permintaan THR tidak hanya sekadar transaksi, tetapi berpotensi merusak tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Ancaman Rotasi dan Target Setoran Rp 750 Juta

KPK juga mengungkap adanya ancaman dari Bupati Syamsul kepada para Kadis yang tidak patuh. Asep menyebutkan bahwa beberapa saksi menyampaikan kekhawatiran akan digeser atau dirotasi jika tidak memenuhi permintaan THR. "Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini, maka akan digeser. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya," ujar Asep.

Selain itu, KPK mengungkap target setoran yang dipasang oleh Bupati Syamsul mencapai Rp 750 juta, yang dikumpulkan dari berbagai dinas hingga puskesmas. Asep menjelaskan bahwa setiap satuan kerja (satker) awalnya ditarget menyetor Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski realisasinya bervariasi dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah. Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, 2 rumah sakit umum daerah, dan 20 puskesmas yang terlibat.

Status Hukum dan Tindakan KPK

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menyoroti betapa praktik korupsi di tingkat daerah dapat merembet ke berbagai sektor, mengancam kesejahteraan masyarakat. KPK terus mendalami investigasi untuk mengungkap lebih lanjut modus dan dampak dari tindakan ini, sambil mengingatkan pentingnya integritas dalam birokrasi pemerintahan.